Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah modus serupa pernah dilakukan di lokasi berbeda.
"Motif tersangka adalah alasan ekonomi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya kasus serupa," ujar Kompol Hartono.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pola baru dalam kejahatan pencurian hewan ternak.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya peternak sapi, untuk waspada terhadap calon pembeli yang mencurigakan, meskipun terlihat meyakinkan karena memberikan uang muka.
“Modus seperti ini memang terkesan sopan dan meyakinkan, tapi tetap perlu kehati-hatian dan sebaiknya tidak langsung percaya sebelum transaksi benar-benar selesai,” tambah Kompol Hartono.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Batang berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.