“Saat orang-orang masih pada tidur justru Wapres Gibran subuh-subuh sudah berangkat buat bekerja,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Tampak dalam video, beberapa petugas bandara menyambut dan menghormati Gibran ketika ia turun dari mobil dinasnya.
Gibran sendiri diketahui sedang bersiap melakukan kunjungan kerja ke wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), sehingga ia memilih jadwal penerbangan pagi dari Bandara Halim Perdanakusuma.
“Pak Wapres lagi ada di Bandara Halim. Soalnya hari ini beliau ada kunjungan kerja ke NTT,” sambung narasi tersebut.
Baca Juga:Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias
Video itu kemudian ditutup dengan pujian terhadap etos kerja Gibran.
“Nggak ada capeknya Wapres Gibran ini. Selalu keras demi bangsa,” tulis pengunggah video.
Namun alih-alih menuai pujian luas, video tersebut justru memicu perdebatan di kalangan warganet.
3. Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran: Kuncinya di Prabowo

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali bicara terkait isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pilkada 2024: Jokowi dan Gibran Akan Nyoblos di Jawa Tengah
Dalam sebuah siaran di kanal YouTube Deddy Sitorus Official Mahfud MD menjelaskan bagaimana panjangnya sebuah proses pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Di mana butuh waktu berbulan-bulan melalui jalur DPR hingga persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, Mahfud MD menyatakan, pemakzulan wapres sejatinya tidak bergantung pada konstitusi dan aturan. Tetapi bergantung pada permainan politik.
Mahfud lantas bilang, bahwa Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi pernah menyatakan bahwa proses pemakzulan harus sepaket yakni presiden dan wakil presiden. Namun menurut Mahfud, bahwa sejatinya Jokowi tahu, pemakzulan tidak harus satu paket.
"Semacam ancaman saja menurut saya," kata Mahfud.
Karena menurut Mahfud, dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan.
"Berarti dan atau kan, bisa terpisah. Dan dalam praktik juga (pemakzulan) sendiri-sendiri juga," katanya.