Babak Baru Kasus Ricuh Demo Hari Buruh: Mahasiswa Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan!

4 mahasiswa tersangka kericuhan May Day di Semarang ajukan praperadilan ke PN Semarang. Sidang mulai 23 Juni, uji sah/tidaknya status tersangka.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Juni 2025 | 21:04 WIB
Babak Baru Kasus Ricuh Demo Hari Buruh: Mahasiswa Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan!
Ilustrasi 4 mahasiswa tersangka kericuhan May Day di Semarang ajukan praperadilan ke PN Semarang. [istockphoto]

Namun, sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka proses hukum terhadap mereka akan tetap berlanjut hingga persidangan pokok perkara di pengadilan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum para tersangka maupun pihak Polrestabes Semarang terkait substansi gugatan praperadilan maupun tanggapannya terhadap permohonan tersebut.

Proses sidang praperadilan yang akan dimulai pada 23 Juni 2025 mendatang dipastikan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dari kalangan mahasiswa, aktivis, serta elemen masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu-isu kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Praperadilan ini pun menjadi penentu penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam menangani aksi-aksi unjuk rasa, khususnya yang melibatkan elemen mahasiswa.

Baca Juga:BRI Semarang Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih: Siap Dampingi dengan Layanan Digital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak