Menanggapi kesaksian ini, Hevearita memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah meminta tambahan penghasilan sebesar Rp300 juta per triwulan seperti yang dinyatakan oleh saksi. Bahkan, menurutnya, praktik pemberian semacam itu sudah berlangsung sejak masa wali kota sebelumnya.
“Tambahan penghasilan itu sudah turun-temurun sejak wali kota sebelum saya,” tegas Hevearita.
Lebih lanjut, Hevearita menambahkan bahwa seluruh uang senilai Rp1,2 miliar sudah dikembalikan, termasuk pengembalian dari pihak lain atas nama Alwin dalam bentuk pecahan Dolar Singapura.
“Yang terakhir bersamaan dengan pengembalian dari Pak Alwin dalam pecahan dolar Singapura yang kalau ditotal sekitar Rp1 miliar,” katanya.
Baca Juga:'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Sidang ini tak hanya menguak dugaan transaksi di luar struktur anggaran, tetapi juga membuka tabir praktik budaya organisasi yang tidak tertulis di birokrasi.
Iuran kebersamaan, meski terdengar seolah wajar sebagai bentuk gotong royong pegawai, bisa menjadi celah untuk praktik gratifikasi jika tidak diawasi secara ketat.
Kini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan memandang rangkaian kejadian ini. Apakah pemberian dana tersebut akan dilihat sebagai gratifikasi yang bersumber dari tekanan jabatan?
Ataukah sebagai budaya kerja yang telah berlangsung lama namun tak memiliki dasar hukum? Jawabannya akan sangat menentukan tidak hanya nasib terdakwa, tetapi juga wajah birokrasi Kota Semarang ke depan.
Baca Juga:Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang