'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita & suami diperiksa sbg saksi suap proyek pengadaan meja kursi. Diduga terima suap & gratifikasi Rp9M. Terancam UU Tipikor.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:28 WIB
'Jangan Ikut-Ikut!' Pesan Mbak Ita ke Suami Sebelum Skandal Suap Rp20 Miliar Terungkap
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/5/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang kasus korupsi yang menjerat Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suami Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 16 Mei 2025. 

Mbak Ita dan suami diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023 di kota tersebut.

Mbak Ita dan Alwin Basri diperiksa dalam sidang kasus dugaan suap yang diberikan oleh Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. 

Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan tentang mekanisme pengajuan perubahan anggaran di Pemerintah Kota tersebut.

Baca Juga:Haru Biru Natal di Semarang: Mbak Ita Pamitan di Keuskupan Agung

Ia menjelaskan pengajuan perubahan anggaran disampaikan melalui memo yang dilengkapi dengan kajian alokasi yang diusulkan

"Tidak dapat laporan secara khusus tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD karena pengajuan dari Dinas Pendidikan secara global," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Meski demikian, Hevearita mengaku sempat mempertanyakan besaran pengajuan anggaran yang besarnya mencapai Rp20 miliar tersebut.

Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD tersebut merupakan aspirasi dari Alwin Basri sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Atas usulan aspirasi itu, Hevearita juga sempat menanyakan kepada suaminya itu.

Baca Juga:Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi

"Saya sampaikan agar jangan ikut-ikut dalam urusan Pemkot Semarang," tambahnya.

Sementara Alwin Basri mengaku sudah lama mengenal Rachmat Utama Djangkar.

Ia menyebut terdakwa Rachmat Djangkar membantunya saat Pemilu Legislatif 2019 di wilayah Rembang dan Pati.

"Pak Rachmat memiliki banyak kerabat dan teman di wilayah Rembang," katanya.

Alwin membantah mengatur PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD serta tidak menerima sejumlah uang dari terdakwa Rachmat Djangkar.

"Minta bantuan spanduk saja untuk pemilihan calon anggota DPR di wilayah Rembang, Pati, Blora," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak