Miris! Suami-Istri di Magelang Jual Anak untuk Prostitusi Melalui Aplikasi MiChat

Anak 16 tahun di Magelang jadi korban perdagangan orang. Dijanjikan kerja, malah dipaksa jadi PSK via MiChat. Pelaku ditangkap, terancam 15 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Juli 2025 | 18:56 WIB
Miris! Suami-Istri di Magelang Jual Anak untuk Prostitusi Melalui Aplikasi MiChat
Sepasang suami istri, FA dan NS tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur. (Suara.com/ Angga Haksoro A)

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak