Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi

Guru Madin di Demak didenda puluhan juta setelah menampar murid yang melempar sandal. Mediasi awal damai, namun berujung laporan polisi dan tuntutan ganti rugi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:16 WIB
Kronologi Lengkap Guru Madin Tampar Murid Didenda Rp25 Juta, hingga Berujung Laporan Polisi
Tangkapan layar video di Instagram, guru ngaji harus bayar denda karena menampar anak didiknya.

Sabtu, 12 Juli 2025: Mediasi Kedua dan Munculnya Tuntutan Finansial

Untuk menyelesaikan kebuntuan, mediasi lanjutan digelar di rumah Kepala Madin. Kali ini, pertemuan dihadiri lebih banyak pihak, termasuk guru-guru madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, serta pihak yayasan.

Hasilnya, pihak pelapor bersedia mengirimkan surat permohonan pencabutan pengaduan ke Polres Demak. Namun, pencabutan itu bersyarat. Kiai Zuhdi diminta kembali meminta maaf dan memberikan ganti rugi. Di sinilah tuntutan finansial yang mengejutkan itu muncul.

"Ternyata saya dimintai uang Rp 25 juta, padahal di surat pernyataan damai tidak tertulis nominal ganti rugi," ungkap Zuhdi.

Baca Juga:Cuci Darah Ditanggung Penuh JKN, Suprayitno: Kalau Harus Bayar Sendiri, Saya Tak Mampu

Pihak Zuhdi yang hanya mampu menawarkan Rp 5 juta dari hasil menjual motor ditolak. Setelah negosiasi alot dan meminjam uang dari rekan-rekannya, Kiai Zuhdi akhirnya terpaksa membayar Rp 12,5 juta.

Kisah ini ditutup dengan kepiluan Kiai Zuhdi yang selama 30 tahun mengabdi hanya menerima bisarah atau gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan. "Gaji saya ya Rp 450 ribu, diberikan 4 bulan sekali," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak