5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Fakta baru sidang korupsi Semarang. Suami eks Wali Kota Mbak Ita, Alwin Basri, mengaku diperiksa BPK terkait proyek Rp13 miliar. Apa perannya?

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak ita, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menghadirkan drama baru yang menyeret nama orang dekat mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita. Suaminya, Alwin Basri, memberikan kesaksian yang membuka sejumlah fakta mengejutkan.

Nama Alwin, yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Tengah, terseret dalam pusaran proyek-proyek di tingkat kecamatan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).

Terungkap adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga munculnya angka fantastis belasan miliar rupiah.

Ini bukan sekadar sidang korupsi biasa. Keterlibatan suami seorang mantan kepala daerah dalam kesaksiannya memantik perhatian publik, menimbulkan pertanyaan besar tentang adanya potensi konflik kepentingan dan pengaruh politik dalam pembagian proyek pemerintah.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang: Ade Bhakti Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum

Berikut adalah 5 fakta kunci yang terungkap dari kesaksian Alwin Basri dan Mbak Ita di persidangan.

1. Diperiksa BPK Sejak Akhir 2023

Tersangka kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024, Alwin Basri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024, Alwin Basri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Fakta paling krusial yang diakui Alwin Basri adalah dirinya pernah berurusan dengan auditor negara. Alwin mengaku telah dimintai keterangan oleh BPK terkait pelaksanaan proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang.

Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk terungkapnya potensi masalah yang lebih besar.

"Sekitar akhir 2023, dimintai keterangan oleh BPK," kata Alwin saat diperiksa sebagai terdakwa.

Baca Juga:Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita

Pemeriksaan ini, menurutnya, berkaitan dengan tudingan bahwa dirinya memberikan perlakuan istimewa kepada para kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi).

2. Berdalih Tak Tahu-menahu soal Keistimewaan Proyek

Tersangka kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024, Alwin Basri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus korupsi Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024, Alwin Basri tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meskipun mengakui diperiksa BPK, Alwin Basri membantah keras tudingan memberikan karpet merah kepada Gapensi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, ia mengaku tidak tahu-menahu soal pengaturan proyek tersebut.

"Saya sampaikan kalau saya tidak tahu soal itu," tegasnya.

Bahkan, Alwin mengklaim dirinya tidak mengetahui dalam kapasitas apa ia dipanggil dan dimintai keterangan oleh BPK saat itu. Sebuah pengakuan yang menimbulkan tanda tanya besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak