5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Fakta baru sidang korupsi Semarang. Suami eks Wali Kota Mbak Ita, Alwin Basri, mengaku diperiksa BPK terkait proyek Rp13 miliar. Apa perannya?

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
5 Fakta Mengejutkan Sidang Korupsi Semarang: Suami Mbak Ita Terseret, Duit Rp13 Miliar Jadi Sorotan
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak ita, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

3. Mengaku Hanya Salurkan Aspirasi Sebagai Anggota DPRD

Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

Alwin Basri mencoba memberikan konteks atas keterlibatannya. Ia berdalih bahwa penunjukan kontraktor dari Gapensi Kota Semarang untuk mengerjakan proyek penunjukan langsung pada Perubahan APBD 2023 adalah murni bentuk penyaluran aspirasi.

Sebagai anggota DPRD Jateng, ia merasa perlu memperjuangkan kontraktor lokal.

Ia bahkan menyindir kepemimpinan wali kota sebelum Mbak Ita yang dinilai menganaktirikan pengusaha lokal.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Kota Semarang: Ade Bhakti Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum

"Saat kepemimpinan wali kota sebelumnya, Gapensi tidak pernah dapat pekerjaan. Yang dapat pekerjaan justru orang luar Semarang," tambah Alwin, memberikan justifikasi politis atas tindakannya.

4. Muncul Angka Fantastis Rp13 Miliar dari Temuan BPK

Ilustrasi korupsi (Freepik)
Ilustrasi korupsi (Freepik)

Fakta mengejutkan lainnya datang dari kesaksian Mbak Ita. Mantan orang nomor satu di Semarang ini mengaku mengetahui adanya temuan BPK terkait dugaan penyimpangan proyek di kecamatan. Nilainya pun tak main-main, mencapai belasan miliar rupiah.

"Setahu saya ada temuan dari BPK tentang dugaan penyimpangan proyek di kecamatan sekitar Rp13 miliar," kata Mbak Ita.

Menurutnya, BPK telah memberikan rekomendasi agar temuan yang bermasalah itu segera dikembalikan ke kas daerah sebelum tutup anggaran. Namun, ia mengaku tidak tahu detail proyek apa saja yang menjadi temuan tersebut.

Baca Juga:Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita

5. Mbak Ita Mengaku Tak Tahu Suaminya Diperiksa

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Di tengah pengakuannya soal temuan BPK senilai Rp13 miliar, ada satu hal yang diklaim Mbak Ita tidak ia ketahui: pemeriksaan BPK terhadap suaminya sendiri.

Mantan wali kota ini mengaku tidak tahu bahwa Alwin Basri pernah dimintai keterangan oleh auditor negara terkait masalah proyek tersebut.

Pengakuan ini cukup janggal, mengingat posisi keduanya sebagai pasangan suami-istri dan sentralnya isu proyek pemerintah dalam lingkup kerja mereka berdua, baik di eksekutif maupun legislatif. Hal ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan lebih lanjut tentang komunikasi dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pusaran kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini