Sebagai informasi, kasus korupsi di Kemnaker ini terkait dengan praktik pemerasan dalam layanan pengurusan TKA periode 2019-2023.
KPK memperkirakan total uang haram yang berhasil dikumpulkan dari praktik lancung ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 53,7 miliar.
Hingga kini, KPK telah menjerat dan menahan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat eselon hingga staf.
Mereka adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023), Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Baca Juga:Hendi Buka Suara! Begini Nasib Pilwalkot Semarang Setelah Hevearita Diperiksa KPK