Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora: 3 Orang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal di Blora yang menewaskan empat orang. Pemilik lahan hingga pengebor dijerat pasal berlapis

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Tragedi Sumur Minyak Ilegal Blora: 3 Orang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis (28/8/2025), saat jumpa pers penetapan tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo (HO-Gunawan)

SuaraJawaTengah.id - Babak baru tragedi ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah, dimulai.

Pihak Kepolisian Resor Blora secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden maut yang merenggut empat nyawa dan melukai seorang balita.

Ketiga tersangka tersebut dinilai memiliki peran sentral dalam aktivitas pengeboran ilegal yang berujung petaka pada Minggu (17/8) lalu. Identitas mereka pun diungkap oleh aparat penegak hukum.

Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Baca Juga:Detik-detik Mencekam Sumur Minyak Blora Terbakar, 'Sungai Api' Ancam Permukiman Warga

Tersangka pertama adalah SPR (46), warga lokal Bogorejo, yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator atau otak di balik pengeboran.

Kemudian, tersangka kedua adalah ST (45), seorang warga dari Tuban, Jawa Timur, yang bertindak sebagai calon investor atau penyandang dana untuk kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka ketiga, SHRT alias GD (42), juga berasal dari Tuban, Jawa Timur, yang berperan sebagai pelaksana teknis pengeboran di lapangan.

"Tersangka pertama SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran. Kemudian tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor)," jelas AKBP Wawan dikutip dari ANTARA pada Kamis (28/8/2025).

Kronologi Ledakan Maut

Baca Juga:Jerit Tangis di Sumur Minyak Blora: Dulu Krisis Air, Kini Api Maut Renggut Nyawa Balita

Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Warga sekitar dikejutkan oleh suara letusan keras yang berasal dari area belakang rumah milik tersangka SPR.

Tak lama berselang, minyak mentah yang diduga bocor dan mengalir ke selokan tiba-tiba tersulut api.

Api dengan cepat membesar dan menyambar langsung ke titik lokasi pengeboran. Kobaran api yang tak terkendali menjadi malapetaka bagi warga yang berada di sekitar lokasi.

“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban," kata Wawan.

Empat warga meninggal dunia akibat insiden ini. Mereka adalah Tanek (88) yang tewas di lokasi, serta Wasini (51) dan Sureni (55) yang meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) setelah mengalami luka bakar hebat hingga 90 persen.

Korban keempat, Yeti (30), menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak