"Meski sudah dibebaskan, Aufa mengatakan bahwa ke-10 mahasiswa itu masih dikenai wajib lapor sehingga pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk memperjelas prosedur yang dimaksud," ungkapnya.
Rektor Prof. Suharnomo menegaskan, gerakan ini merupakan tanggung jawab moral kampus sebagai penjaga nurani publik.
Ini adalah sinyal bahwa akademisi tidak akan tinggal diam ketika demokrasi dan keadilan terancam.
"Suara ini bukan semata-mata suara akademisi, melainkan panggilan hati untuk menyalakan lentera kemanusiaan di tengah kegelapan, serta mengingatkan bahwa masa depan bangsa hanya dapat dibangun di atas pondasi keadilan dan persaudaraan," pungkasnya.
Baca Juga:Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia