DPRD Jateng Patuh Arahan Prabowo: Tunjangan Perumahan Dievaluasi, Kunker LN Dihapus!

DPRD Jawa Tengah resmi mengevaluasi tunjangan perumahan dan menghapus total kunjungan kerja luar negeri. Kebijakan ini diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 September 2025 | 14:22 WIB
DPRD Jateng Patuh Arahan Prabowo: Tunjangan Perumahan Dievaluasi, Kunker LN Dihapus!
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan dan menghapus total alokasi untuk kunjungan kerja ke luar negeri.

Keputusan ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta tuntutan dari elemen mahasiswa.

Langkah strategis ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Rapat tersebut tidak hanya membahas soal efisiensi anggaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para wakil rakyat.

Ketua DPRD Jawa Tengah, H. Sumanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah dan bersinergi dengan pemerintah pusat maupun aspirasi masyarakat. Menurutnya, DPRD Jateng menangkap sinyal dan tuntutan publik untuk perbaikan kinerja.

Baca Juga:Prioritaskan Konsolidasi Daerah, DPD Golkar Jawa Tengah Tolak Ikut Campur Urusan Munaslub

"DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD. Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujar Sumanto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (5/9/2025).

Rapat pimpinan yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi tersebut secara spesifik membahas dua agenda krusial: evaluasi tunjangan perumahan dan penghapusan kunjungan luar negeri.

Ini menjadi bagian dari upaya DPRD Jateng untuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan secara lebih efektif.

"DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan. Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri," tambah Sumanto.

Dasar Hukum Tunjangan Perumahan

Baca Juga:Pesan Kuat dari Lembah Baliem: Pikon Jayawijaya Jadi Simbol Persatuan di Jantung Jawa Tengah

Meski dievaluasi, Sumanto menjelaskan bahwa kebijakan tunjangan perumahan yang selama ini berjalan memiliki landasan hukum yang kuat. Payung hukum tersebut menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dewan.

"Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.

Lebih lanjut, regulasi di tingkat pusat itu kemudian diperkuat dengan produk hukum di tingkat daerah. "PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD. Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak