- Ombudsman Jateng desak polisi transparan usut kasus.
- Lembaga siap pantau dugaan maladministrasi aparat.
- Posko aduan dibuka untuk korban dan saksi unjuk rasa.
SuaraJawaTengah.id - Misteri kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior, kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, secara resmi "turun tangan" dan mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk bersikap transparan dalam mengusut kasus ini.
Langkah Ombudsman ini menjadi tekanan signifikan bagi aparat, di tengah simpang siurnya narasi antara versi kecelakaan dari polisi dan dugaan kekerasan dari pihak keluarga serta alumni.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida, tidak hanya menyampaikan duka cita, tetapi juga memberikan ultimatum halus kepada kepolisian.
Baca Juga:EPIC 2025 UNNES: Pakar Internasional Ungkap Fakta Ancaman Penurunan Kecerdasan pada Manusia
Ia menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik mengenai progres penyelidikan.
"Khusus kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang, kami mendorong agar memberikan respons dan transparansi kepada publik atas progres penyelidikan peristiwa meninggalnya Iko Juliant Junior, dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa," kata Siti Farida di Semarang, Rabu (3/9/2025).
Lebih dari sekadar mendorong, Ombudsman menegaskan akan memantau secara aktif proses yang berjalan untuk mengendus kemungkinan adanya maladministrasi—penyimpangan atau kesalahan prosedur—oleh aparat dalam menangani kasus ini.
"Ombudsman akan memantau perkembangan penanganan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman bersama lembaga pengawas lain telah membuka posko pengaduan. Ini adalah undangan terbuka bagi siapa pun yang menjadi korban atau saksi mata segala bentuk kekerasan selama rangkaian unjuk rasa di Semarang untuk melapor.
Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual di UNNES: Satgas Beri Sanksi, Korban Pertanyakan Transparansi
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," seru Farida.
Pernyataan Ombudsman ini secara implisit juga mengkritik cara aparat menangani aksi massa.
Mereka mengingatkan tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara damai.
"Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang," katanya.
Intervensi dari Ombudsman ini praktis mengangkat kasus kematian Iko Juliant dari sekadar isu viral di media sosial menjadi sorotan resmi lembaga pengawas negara.
Kini, setiap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Jateng akan berada di bawah pengawasan ketat, tidak hanya dari publik, tetapi juga dari lembaga yang berwenang menindaklanjuti maladministrasi aparat.