Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp9,6 miliar yang masih tersimpan dalam tiga karung putih.
Selain A, polisi juga menetapkan rekannya, DS, sebagai tersangka. DS diduga berperan membantu pelarian dan transaksi pembelian rumah.
Atas perbuatannya, A kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Sementara rekannya, DS, dijerat Pasal 480 KUHP karena perannya sebagai penadah hasil kejahatan.
Baca Juga:Gelombang Demo Ancam Nyawa Ibu Hamil, Bidan Jateng Cemas: Ini Rumah Kita, Jangan Dirusak!