Ia mengaku pro terhadap gerakan ini dan tidak akan lagi ragu untuk tidak memberikan jalan bagi kendaraan non-darurat yang menyalakan sirine. Alasannya sederhana, namun menohok.
"Karena kepentingan mereka apa sampai harus meminta jalan khusus? Kita bayar pajak untuk gaji mereka, tapi malah kita yang enggak diprioritaskan hahaha," ucap Yossie dikutip hari Senin (15/9/2025).
Dasar Hukum yang Sering Diabaikan
Frustrasi publik ini sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas telah mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan hak utama di jalan dan menggunakan perangkat isyarat lampu serta sirine.
Baca Juga:Damai Dosen Unissula Ngamuk Penuh Tekanan? IDI Jateng Pasang Badan untuk Dokter RSI Sultan Agung
Dalam Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ, disebutkan secara rinci bahwa kendaraan yang memiliki hak prioritas adalah:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar daftar tersebut, penggunaan sirine dan strobo adalah pelanggaran.