- DPRD Jateng berkomitmen mengawal implementasi PPPK Paruh Waktu, menyuarakan aspirasi dan problematika di daerah.
- Dewan menyoroti beban pembiayaan daerah dan mendesak harmonisasi program nasional dengan kapasitas fiskal lokal.
- DPRD Jateng mengusulkan relokasi PPPK untuk mengatasi masalah penempatan dan memastikan kesejahteraan pegawai.
SuaraJawaTengah.id - DPRD Jawa Tengah secara tegas menyatakan komitmennya untuk mengawal penuh implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui kunjungan Komisi A ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta, dewan tidak hanya menyerap informasi, tetapi juga menyuarakan berbagai aspirasi dan problematika yang muncul di lapangan.
Bagi DPRD Jateng, kebijakan ini adalah momentum penting untuk menata ulang manajemen ASN, memastikan kesejahteraan tenaga non-ASN, sekaligus menjaga efisiensi anggaran daerah.
Pendekatan proaktif ini menunjukkan peran strategis legislatif dalam memastikan kebijakan nasional berjalan selaras dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Baca Juga:Ancaman Tersembunyi di Layar: Media Sosial Picu Krisis Konsentrasi, hingga Kekerasan Anak di Jateng
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, menjadi garda terdepan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk dari Penjaga Pintu Air yang menuntut pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Dari diskusi ada banyak keluhan dari pemerintah kabupaten kota mengenai PPPK ini. Dimana ini program nasional namun pembiayaan dibebankan ke kabupaten-kota," ujar Imam.
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan dewan terhadap potensi beban anggaran yang ditanggung pemerintah daerah.
DPRD Jateng memandang pentingnya harmonisasi antara program nasional dan kapasitas fiskal daerah, sehingga implementasi PPPK Paruh Waktu tidak justru menghambat pembangunan di sektor lain.
Meskipun menyadari bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang terdata, DPRD Jateng tetap menyoroti beberapa aspek yang perlu perbaikan.
Baca Juga:Kunci Generasi Emas 2045 Jateng: Sekolah Berintegritas dan Mental Resilien di Era Digital
Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menekankan bahwa pertemuan dengan BKN menjadi catatan penting untuk kerja kolektif antara DPRD, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota ke depan.
"Karena terkait PPPK paruh waktu ini kan masih menyisakan problematika, bahwa harusnya idealnya pada tahun 2022 ini harusnya sudah tuntas," tegas Mukafi.
Ini menunjukkan bahwa dewan tidak hanya menerima kebijakan, tetapi juga kritis terhadap target waktu dan efektivitas pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A, Sumarsono, menyoroti isu penempatan yang menjadi "harapan dan kecemasan" bagi para PPPK. Ia mengusulkan agar pembahasan di tingkat nasional mempertimbangkan proses relokasi.
"Perlu ada kebijakan, walaupun pemikiran dasarnya adalah pengisian formasi, sehingga pengantinnya nanti adalah pada status yang sama. Tapi nampaknya perlu ada kebijakan ke depan adanya relokasi untuk P3K," jelas Sumarsono.
Usulan ini menunjukkan bahwa DPRD Jateng tidak hanya fokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada dampak sosial dan personal dari kebijakan kepegawaian.