Tok! Hakim Vonis 13 Tahun Penjara untuk Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang

PN Semarang vonis 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Brigadir Ade Kurniawan (Polda Jateng) atas penganiayaan yang menewaskan bayinya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 November 2025 | 21:42 WIB
Tok! Hakim Vonis 13 Tahun Penjara untuk Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang
Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
  • PN Semarang menjatuhkan 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Brigadir Ade Kurniawan atas penganiayaan bayi hingga meninggal.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Semarang tahun 2025.
  • Kematian bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah itu disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak