Tok! Hakim Vonis 13 Tahun Penjara untuk Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang

PN Semarang vonis 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Brigadir Ade Kurniawan (Polda Jateng) atas penganiayaan yang menewaskan bayinya.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 24 November 2025 | 21:42 WIB
Tok! Hakim Vonis 13 Tahun Penjara untuk Polisi Penganiaya Bayi hingga Tewas di Semarang
Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya
Baca 10 detik
  • PN Semarang menjatuhkan 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Brigadir Ade Kurniawan atas penganiayaan bayi hingga meninggal.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Semarang tahun 2025.
  • Kematian bayi yang lahir dari hubungan di luar nikah itu disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan.

Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp74,7 juta kepada ibu korban.

Terhadap putusan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa maupun penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak