Geger Sarung Batik ASN Jateng: Di Balik Kritik, Ada Potensi Ekonomi Rp14,1 Miliar

Kebijakan Jateng wajibkan ASN pakai sarung batik Jumat menuai pro-kontra. Kebijakan ini dukung Tri Sakti Bung Karno & potensi ekonomi UMKM hingga belasan miliar.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 29 November 2025 | 11:02 WIB
Geger Sarung Batik ASN Jateng: Di Balik Kritik, Ada Potensi Ekonomi Rp14,1 Miliar
Sejumlah pegawai pemprov jateng menggunakan sarung saat bekerja. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jateng mewajibkan ASN mengenakan sarung batik setiap Jumat, berdasarkan Surat Edaran No B/800.1.12.5/843/2025.
  • Kebijakan ini sejalan dengan Tri Sakti Bung Karno mengenai berkepribadian dalam budaya dan berlandaskan Permendagri 2024.
  • Potensi ekonomi signifikan diperkirakan mencapai Rp14,1 miliar bagi UMKM lokal dari pembelian sarung batik ASN.

SuaraJawaTengah.id - Kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengenakan sarung batik setiap hari Jumat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Namun, di balik polemik yang muncul, kebijakan ini ternyata menyimpan semangat kebangsaan dan potensi ekonomi yang tak bisa dianggap remeh.

Kritik yang datang dari berbagai sudut pandang, mulai dari budaya, religi, hingga isu politik identitas, dianggap sebagai cerminan sehatnya demokrasi.

Namun, jika ditelisik lebih dalam, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No : B/800.1.12.5/843/2025 ini memiliki landasan yang kuat.

Baca Juga:Upaya Pemprov Jateng Atasi Banjir di Sejumlah Daerah, Kapasitas Pompa Ditingkatkan

Menurut analisis Wahid Abdulrahman, Alumni Program Doktoral Kajian Asia Tenggara Goethe University Jerman, kebijakan ini tidak keliru dari sudut pandang hukum.

"Terlebih ada cantolan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yakni Permendagri No 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," jelas Wahid dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/11/2025).

Menghidupkan Spirit Tri Sakti Bung Karno

Lebih dari sekadar aturan berpakaian, kebijakan sarung batik ini dinilai sejalan dengan ajaran Tri Sakti dari Proklamator Bung Karno.

Salah satu poin utamanya adalah "berkepribadian dalam budaya," di mana sarung batik menjadi representasi kuat dari identitas dan tradisi masyarakat Jawa serta Indonesia secara luas.

Baca Juga:Anak Bisa Belajar Tenang, Berkah Listrik Gratis Pemprov Jateng yang Ubah Nasib Warga Miskin

“Tidakkah kita ingat satu dari Tri Sakti yang disampaikan Bung Karno menyangkut berkepribadian dalam budaya. Sarung Batik adalah bagian dari budaya yang memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat di Jawa,” ujar Wahid.

Meski sarung lekat dengan citra religi dan kaum santri, Wahid mengingatkan bahwa sarung merupakan simbol perlawanan terhadap kolonialisme, sama halnya seperti peci yang telah melampaui sekat suku dan agama menjadi identitas nasional.

Penambahan "batik"—yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2009—semakin mempertegas identitas keindonesiaannya.

Potensi Ekonomi Belasan Miliar untuk UMKM

Aspek paling menarik dari kebijakan ini adalah dampak ekonominya yang sejalan dengan poin kedua Tri Sakti, yakni "berdikari di bidang ekonomi".

Kebijakan ini berpotensi menjadi stimulus dahsyat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak