- Pemprov Jateng mewajibkan ASN mengenakan sarung batik setiap Jumat, berdasarkan Surat Edaran No B/800.1.12.5/843/2025.
- Kebijakan ini sejalan dengan Tri Sakti Bung Karno mengenai berkepribadian dalam budaya dan berlandaskan Permendagri 2024.
- Potensi ekonomi signifikan diperkirakan mencapai Rp14,1 miliar bagi UMKM lokal dari pembelian sarung batik ASN.
SuaraJawaTengah.id - Kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengenakan sarung batik setiap hari Jumat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Namun, di balik polemik yang muncul, kebijakan ini ternyata menyimpan semangat kebangsaan dan potensi ekonomi yang tak bisa dianggap remeh.
Kritik yang datang dari berbagai sudut pandang, mulai dari budaya, religi, hingga isu politik identitas, dianggap sebagai cerminan sehatnya demokrasi.
Namun, jika ditelisik lebih dalam, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No : B/800.1.12.5/843/2025 ini memiliki landasan yang kuat.
Baca Juga:Upaya Pemprov Jateng Atasi Banjir di Sejumlah Daerah, Kapasitas Pompa Ditingkatkan
Menurut analisis Wahid Abdulrahman, Alumni Program Doktoral Kajian Asia Tenggara Goethe University Jerman, kebijakan ini tidak keliru dari sudut pandang hukum.
"Terlebih ada cantolan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yakni Permendagri No 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," jelas Wahid dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/11/2025).
Menghidupkan Spirit Tri Sakti Bung Karno
Lebih dari sekadar aturan berpakaian, kebijakan sarung batik ini dinilai sejalan dengan ajaran Tri Sakti dari Proklamator Bung Karno.
Salah satu poin utamanya adalah "berkepribadian dalam budaya," di mana sarung batik menjadi representasi kuat dari identitas dan tradisi masyarakat Jawa serta Indonesia secara luas.
Baca Juga:Anak Bisa Belajar Tenang, Berkah Listrik Gratis Pemprov Jateng yang Ubah Nasib Warga Miskin
“Tidakkah kita ingat satu dari Tri Sakti yang disampaikan Bung Karno menyangkut berkepribadian dalam budaya. Sarung Batik adalah bagian dari budaya yang memiliki akar kuat dalam tradisi masyarakat di Jawa,” ujar Wahid.
Meski sarung lekat dengan citra religi dan kaum santri, Wahid mengingatkan bahwa sarung merupakan simbol perlawanan terhadap kolonialisme, sama halnya seperti peci yang telah melampaui sekat suku dan agama menjadi identitas nasional.
Penambahan "batik"—yang telah diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2009—semakin mempertegas identitas keindonesiaannya.
Potensi Ekonomi Belasan Miliar untuk UMKM
Aspek paling menarik dari kebijakan ini adalah dampak ekonominya yang sejalan dengan poin kedua Tri Sakti, yakni "berdikari di bidang ekonomi".
Kebijakan ini berpotensi menjadi stimulus dahsyat bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Tengah.
Berdasarkan data per 10 September 2025, jumlah ASN Pemprov Jateng mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya adalah laki-laki. Wahid memaparkan sebuah skenario perhitungan yang menjanjikan.
"Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp.300.000, maka nilainya mencapai Rp 14,1 milliar," hitungnya.
Angka Rp 14,1 miliar tersebut baru berasal dari ASN tingkat provinsi. Jika kebijakan ini diikuti oleh ASN di tingkat kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah, perputaran uang di sektor UMKM sarung batik lokal akan berlipat ganda.
Ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan kemandirian ekonomi dari tingkat bawah dan membangkitkan industri sarung batik nasional, dengan catatan produk yang dibeli adalah hasil karya UMKM lokal, bukan produk impor.