Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing

Pemkab Kudus terancam sanksi administratif dari KLHK soal TPA Tanjungrejo karena pengelolaan belum standar & open dumping. Perbaikan 6 bln, jika gagal sanksi berat menanti.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:21 WIB
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan saat meninjau Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Baca 10 detik
  • Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan sanksi administratif akan dijatuhkan kepada Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA Tanjungrejo yang tidak memenuhi ketentuan.
  • Pemkab Kudus diberi waktu enam bulan untuk perbaikan TPA; sanksi dapat diperberat jika nilai pengelolaan lingkungan masih di bawah 40.
  • Kudus masih dikategorikan kota kotor dengan nilai pengelolaan sampah 54–55, namun berupaya mencapai standar sertifikasi nasional 60.

"Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.

Hanif menjelaskan nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana.

Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura. Penilaian selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers.

Jika hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, maka sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa di Kudus Terbongkar! Kades Cendono Tilep Duit Pembangunan Rp571 Juta

Hanif menegaskan tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat.

"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini