- Sita, lulusan SMK 2024, memulai kerja dengan upah Rp28 ribu per hari tanpa kontrak di industri rumahan bakso.
- Data BPS menunjukkan 1,5 juta remaja usia 15-19 tahun menganggur akibat keterbatasan akses pekerjaan layak dan keterampilan.
- Penetapan upah minimum kini tidak lagi berdasarkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Saat salah seorang rekan kerjanya mengaku kehilangan telepon genggam, dengan gampang Sita dituduh mencuri. Alasannya sepele, hanya karena Sita terlihat berada di ruang penitipan tas saat kejadian.
“Padahal sudah telanjur nyaman. Tapi saya nggak tahan dituduh mencuri. Jadi mending keluar cari kerjaan lain.”
Sempat menganggur dua bulan, lamaran Sita akhirnya nyantol di salah satu perusahan garmen daerah Tempuran. Statusnya saat itu bukan lagi anak ingusan pencari kerja.
Bagian personalia rupanya mempertimbangkan pengalamannya bekerja di pabrik bakso. Sita diterima menjadi operator jahit dan berhak menerima gaji pokok Rp2.467.488.
Baca Juga:Ahmad Luthfi Diserbu Aspirasi Buruh: Dari Kenaikan UMP hingga Koperasi Mandiri
Tapi gaji itu tidak diterimanya utuh setiap bulan. Ada potongan untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun.
Sesuai aturan, pemberi kerja hanya wajib menanggung penuh pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran lainnya ditanggung bersama secara proporsional oleh perusahaan dan pekerja.
Jadi setiap bulan Sita wajib membayar Rp98.699 untuk iuran jaminan hari tua dan pensiun. Sedangkan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar 1,74 persen dan 0,3 persen dari upah, dibayar oleh perusahaan.

Hilangnya KHL
Di atas kertas jumlah upah yang diterima Sita terbilang lumayan. Apalagi pada penetapan upah tahun 2026, gaji minimum buruh di Kabupaten Magelang diputuskan naik menjadi Rp2.607.790.
Baca Juga:Redam Gejolak Upah Minimum Jateng, Gubernur Luthfi Ajak Buruh dan Pengusaha Duduk Bareng
Tapi kenyataannya jumlah pengeluaran buruh selalu lebih besar dari nilai kenaikan upah setiap tahun. Catatan tahun 2016, penetapan upah minimun Kabupaten Magelang sebesar Rp1.410.000, lebih kecil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) buruh: Rp1.489.250.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, survei KHL tidak lagi menjadi patokan utama penetapan upah minimum.
Dewan Pengupahan mengusulkan jumlah kenaikan upah berdasarkan nilai inflasi, produktivitas buruh, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal formula ini sering kali tidak menjamin kebutuhan hidup layak pekerja.
Nilainya dianggap terlalu rendah dan kurang mencerminkan keadilan. Rentang alfa atau kisaran nilai kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dinilai tidak fair jika dijadikan tolok ukur penetapan upah minimum.
Timpang Penetapan Gaji

Pada rapat penetapan upah, perwakilan pengusaha cenderung mengambil nilai alfa rendah (0,5). Sedangkan pihak buruh yang diwakili Dewan Pengupahan daerah dan organisasi buruh relatif tidak memiliki posisi tawar yang kuat.