- Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta perusahaan serius membudayakan K3 menyikapi kenaikan kasus kecelakaan kerja signifikan hingga 2025.
- Lonjakan kasus kecelakaan kerja di Jawa Tengah tercatat dari 15.408 kasus tahun 2022 menjadi 32.870 kasus tahun 2025.
- Pembudayaan K3 harus mencakup keselamatan perjalanan menuju dan dari tempat kerja, bukan hanya di area pabrik.
SuaraJawaTengah.id - Alarm bahaya berbunyi nyaring di Jawa Tengah! Angka kecelakaan kerja di provinsi ini menunjukkan tren peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir.
Menanggapi kondisi darurat ini, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dengan tegas meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk serius menggenjot pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Data yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjadi bukti nyata lonjakan kasus yang signifikan. Pada tahun 2022, tercatat 15.408 kasus kecelakaan kerja.
Angka ini terus merangkak naik menjadi 18.225 kasus pada 2023, kemudian melonjak lagi ke 21.828 kasus pada 2024, dan mencapai puncaknya di angka 32.870 kasus pada tahun 2025. Peningkatan drastis ini tentu menjadi sorotan tajam dan memerlukan tindakan cepat.
Baca Juga:5 Fakta Hot Tentang Lusia Novi, Aspri Hotman Paris yang Setia Dampingi Sidang Tipikor Sritex!
"Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan pembangunan ekosistem K3 yang modern serta adaptif," seru Taj Yasin dalam acara Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Senin, 12/1/2026.
Gus Yasin, sapaan akrabnya, menekankan bahwa pembudayaan K3 jauh melampaui sekadar kepatuhan terhadap aturan. Ini adalah tentang menjadikan keselamatan sebagai nilai dan perilaku yang melekat pada setiap individu di lingkungan kerja.
"Hal ini tercermin dari kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berbahaya, serta tumbuhnya tanggung jawab bersama atas keselamatan di tempat kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yasin menyoroti fakta mengejutkan: banyak kecelakaan tidak terjadi di dalam area pabrik, melainkan saat perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, bahkan faktor kesehatan yang berujung pada kematian.
"Ini yang saat ini masih menjadi concern kita bersama," ujarnya, menggarisbawahi perlunya perhatian lebih pada aspek keselamatan di luar area kerja langsung.
Baca Juga:Intip New Creta Alpha, SUV Compact dan Berkarakter, Apa Bedanya dengan Versi Sebelumnya?
Mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, Gus Yasin menegaskan bahwa K3 bukan hanya kewajiban teknis perusahaan, melainkan hak asasi pekerja dan fondasi utama produktivitas.
Meski secara umum perusahaan di Jawa Tengah telah menerapkan standar K3 dengan baik, bahkan beberapa menyediakan fasilitas transportasi, Gus Yasin menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap moda transportasi pekerja, terutama yang dikelola pihak ketiga.
"Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Melalui momentum Bulan K3 2026, Pemprov Jateng berharap budaya K3 dapat diperluas, mencakup keselamatan perjalanan dan pemanfaatan teknologi baru, demi produktivitas berkelanjutan.
Apresiasi pun diberikan kepada 83 perusahaan penerima Penghargaan Kecelakaan Kerja Nihil Tahun 2025, 40 perusahaan penerima Penghargaan P2-HIV AIDS di Tempat Kerja Tahun 2025, serta PT Kawasan Industri Kendal sebagai Kawasan Industri dengan Penerapan NORMA100 Terbaik Tahun 2025, sebagai contoh baik yang patut ditiru.