Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang

Izin penambangan tanah uruk di Desa Sambeng cacat: nama warga meninggal dicantumkan setuju, surat persetujuan diduga dipalsukan, & luas tanah digelembungkan. Warga protes.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:55 WIB
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
Baliho penolakan tambang tanah uruk di Desa Sambeng, Magelang. [Suara.com/Angga Haksoro]
Baca 10 detik
  • Dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN Magelang memuat persetujuan penambangan dari dua warga yang sudah meninggal.
  • Sebanyak 45 warga membantah telah menyetujui penambangan; Gema Pelita menduga terjadi pemalsuan surat persetujuan.
  • Warga menemukan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen PTP dibandingkan dengan bukti kepemilikan asli tanah.

“Kepala desa mendukung dan menyetujui tanah itu bisa ditambang untuk proyek uruk tol (Yogyakarta-Bawen). Tapi di situ kita tidak melihat tanda tangan kepala desa. Cuma disampaikan secara lisan,” ujar Suratman.

Luas Tanah Mencurigakan

Ilustrasi tambang ilegal (Antara).
Ilustrasi tambang tanah atau pasir. (Antara).

Selain dugaan pemalsuan surat persetujuan warga, Gema Pelita juga menemukan ketidakcocokan antara luas tanah yang tercantum dalam pertimbangan teknis dengan bukti C Desa.

Tanah milik Sukidi misalnya. Pada dokumen PTP tercantum seluas 20.720 meter persegi padahal aslinya 1.050 meter.  

Baca Juga:Hotel Manohara di Kawasan Candi Borobudur Kebakaran, Pengelola: Wisata Tetap Normal

Tanah paling luas tercantum atas nama Marjanah selebar 30.417 meter. Warga menduga selain memanipulasi izin persetujuan, ada penggelembungan luas tanah.      

“Dari 35 hektare itu ada luas tanah yang dinaikkan. Ada yang (tercatat) 3 hektare. Padahal warga tidak ada yang punya lahan dua hektare. Kami khawatir dari dokumen yang dimanipulasi, luas lahan juga.”

Suratman menyebut pengukuran dilakukan sebatas perkiraan atau karangan. Sebab tidak ada petugas yang melakukan pengukuran lahan langsung kepada pemilik tanah.

Sekarang warga yang khawatir bukan hanya mereka yang tanahnya masuk dalam klaim dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) BPN. Warga yang namanya tidak tercatut juga was-was tanahnya diserobot.

Reaksi Protes Warga

Baca Juga:Siapa Sangka, Kota Terkecil di Jawa Tengah Justru Paling Maju se-Indonesia! Ini Faktanya

Ilustrasi demo (Shutterstock).
Ilustrasi demo (Shutterstock).

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kabupaten Magelang, Adi Cahyanto, menolak memberi keterangan soal tidak adanya verifikasi dan pengukuran lahan kepada pemilik tanah.

“Kalau itu saya nuwun ngapunten, terus terang itu (proses permohonan tanah uruk) sebelum saya. Saya nggak bisa menjelaskan,” kata Adi. Apakah secara prosedural seharusnya ada proses verifikasi? “Iya harusnya seperti itu.”    

Menurut Adi Cahyanto, keberatan warga terkait dugaan manipulasi syarat PTP bisa disampaikan melalui pihak-pihak terkait. Keberatan itu akan disampaikan dan ditindaklanjuti dalam Forum Kesepakatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (FKKPR).

Forum ini adalah ruang koordinasi antara pemangku kepentingan daerah terkait penataan ruang. Forum ini berisi unsur pemerintah, akademisi, profesi, dan masyarakat.

FKKPR bisa menghasilkan rekomendasi menolak atau menerima proyek penambangan tanah uruk di Desa Sambeng dan Bigaran.

Masalahnya, bukti manipulasi syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang diajukan warga Sambeng, tidak otomatis bisa menghentikan proses izin tambang.   

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak