- Dugaan pencabulan dilakukan oleh pengasuh berinisial AJ (70 tahun) terhadap santriwati di Jepara, Jawa Tengah.
- Tindakan bejat ini diduga terjadi sekitar 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 di area internal pesantren.
- Keluarga korban menolak tawaran damai dan memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memicu perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Sosok yang selama ini dipercaya sebagai pembimbing spiritual justru diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap santriwatinya sendiri. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
Korban yang kini berusia 19 tahun diduga mengalami tindakan tersebut saat masih menjadi santriwati di pondok pesantren tempat terduga pelaku mengajar dan membimbing.
Kasus ini akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah keluarga korban menolak upaya penyelesaian damai yang diajukan oleh terduga pelaku. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dalam kasus tersebut.
Baca Juga:7 Fakta Mengejutkan Jepara Masa Lalu Bukan Bagian dari Pulau Jawa
1. Terduga pelaku merupakan pengasuh ponpes berusia sekitar 70 tahun
Terduga pelaku diketahui berinisial AJ, seorang pria berusia sekitar 70 tahun yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Sebagai pengasuh, AJ memiliki posisi penting dan dihormati oleh para santri. Ia tidak hanya berperan sebagai pengelola pesantren, tetapi juga sebagai figur pembimbing spiritual yang dipercaya untuk membimbing kehidupan keagamaan para santri.
Posisi tersebut membuat relasi antara pelaku dan korban berada dalam kondisi yang tidak seimbang. Santri secara umum berada dalam posisi menghormati dan mematuhi pengasuhnya.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut bahwa relasi kuasa tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban sulit menolak dan berada dalam situasi yang rentan.
Baca Juga:Tambang Galian C di Jepara Longsor, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
2. Dugaan pencabulan terjadi sekitar 25 kali dalam kurun April hingga Juli 2025
Menurut kuasa hukum korban, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025. Dalam periode tersebut, tindakan yang diduga dilakukan pelaku disebut terjadi sekitar 25 kali. Bahkan, jumlah tersebut disebut berpotensi lebih banyak karena tidak semua kejadian dapat dihitung secara pasti.
"(Pencabulan) sekitar 25 kali. Tapi bisa jadi lebih," ujar Erlinawati, Senin (16/2/2026).
Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung secara berulang dalam kurun waktu hampir tiga bulan. Frekuensi kejadian yang tinggi menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang, bukan peristiwa tunggal yang terjadi secara kebetulan.
3. Peristiwa pertama diduga terjadi saat momen kelulusan korban
Dugaan tindakan pertama disebut terjadi saat korban berada di momen kelulusan kelas 3 madrasah aliyah di pondok pesantren tersebut. Pada saat itu, korban masih berada dalam lingkungan pesantren dan berada di bawah bimbingan langsung pelaku.
Dengan posisi otoritas yang dimilikinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban. Korban yang berada dalam posisi sebagai santri diduga tidak mampu menolak atau melawan. Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut menjadi tindakan berulang dalam periode berikutnya.
Situasi ini menyoroti bagaimana posisi otoritas dapat memberikan pengaruh besar terhadap individu yang berada di bawah bimbingannya.
4. Dugaan tindakan terjadi di area internal pondok pesantren
Kuasa hukum korban menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi di dalam kamar yang berada di area gudang milik pondok pesantren. Lokasi tersebut merupakan bagian dari area internal pesantren yang tidak selalu diakses oleh banyak orang.
Kondisi ini diduga memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan tanpa diketahui pihak lain. Area yang tertutup dan minim pengawasan dapat meningkatkan kerentanan terjadinya tindakan yang tidak semestinya.
Lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan perlindungan justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan tersebut.
5. Kasus terungkap dari percakapan di ponsel korban
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adik korban yang juga merupakan santriwati di pesantren yang sama menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Percakapan tersebut berisi kalimat yang dinilai tidak pantas antara korban dan terduga pelaku.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah mengetahui adanya percakapan tersebut, keluarga korban mulai melakukan penelusuran lebih lanjut.
Penemuan ini menjadi titik awal terbukanya kasus yang sebelumnya tidak diketahui. Tanpa adanya temuan tersebut, kasus ini kemungkinan masih belum terungkap.
6. Terduga pelaku disebut mengirim konten tidak pantas dan mendokumentasikan perbuatannya
Selain percakapan, terduga pelaku juga disebut mengirimkan tautan berisi konten tidak pantas kepada korban. Korban yang merupakan santri dan penghafal Al-Qur’an sempat mempertanyakan tindakan tersebut.
Namun, pelaku disebut memberikan respons yang membuat korban semakin tertekan secara psikologis. Kuasa hukum korban juga menyebut pelaku diduga mendokumentasikan tindakan tersebut dan mengirimkan dokumentasi itu kepada korban.
Kondisi ini diduga semakin memperparah tekanan mental yang dialami korban. Tekanan psikologis semacam ini dapat membuat korban merasa takut, tertekan, dan sulit untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
7. Tawaran damai ditolak, keluarga memilih menempuh jalur hukum
Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Dalam proses tersebut, pelaku disebut sempat mengakui perbuatannya.
Namun, pelaku diduga menawarkan penyelesaian damai berupa uang sebesar Rp 5 juta dan dua petak tanah di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit. Tawaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.
Keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Mereka menginginkan kasus tersebut diproses secara hukum.
"Tapi keluarga menolak. Mereka ingin hukum tetap ditegakkan. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada polisi," ujar Erlinawati.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Jepara ini menjadi pengingat serius bahwa relasi kepercayaan dan otoritas dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu. Posisi pelaku sebagai pengasuh dan pembimbing spiritual diduga membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit untuk menolak atau melaporkan kejadian yang dialaminya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari temuan percakapan di ponsel korban, yang kemudian membuka rangkaian dugaan tindakan yang terjadi selama beberapa bulan. Penolakan keluarga korban terhadap tawaran penyelesaian damai dan keputusan untuk menempuh jalur hukum menunjukkan upaya untuk mencari keadilan melalui proses yang berlaku.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan, perlindungan, serta sistem yang memastikan keamanan para santri di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang terjadi serta memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum.