- Penembakan terjadi Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah Amat Muzakhin, suami anggota DPRD di Pekalongan.
- Polisi memastikan pelaku menggunakan senjata api; proyektil ditemukan memantul di teras rumah korban saat olah TKP.
- Korban menduga insiden ini adalah intimidasi terkait kasus dugaan penculikan pedagang martabak yang sedang ia kawal.
SuaraJawaTengah.id - Insiden penembakan yang menargetkan Amat Muzakhin alias Boim, suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang terjadi di Pekalongan ini tidak hanya mengejutkan warga sekitar, tetapi juga memunculkan berbagai dugaan terkait motif di balik aksi tersebut.
Polisi telah turun tangan melakukan penyelidikan, sementara korban sendiri mengungkap sejumlah hal yang memperkuat dugaan adanya kaitan dengan kasus lain yang sedang ia kawal.
Berikut tujuh fakta penting di balik peristiwa penembakan yang nyaris merenggut nyawa tersebut.
Baca Juga:Ketua Komisi E DPRD Jateng Buka-bukaan Soal Tupoksi Dewan ke Mahasiswa Unnes, Ini yang Dibahas
1. Penembakan Terjadi di Rumah Korban pada Malam Hari
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Capgawen, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Rumah milik Amat Muzakhin alias Boim didatangi oleh orang tak dikenal (OTK) yang kemudian melepaskan tembakan. Insiden ini terjadi saat suasana malam relatif tenang dan korban sedang berada di rumah bersama tamu.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, peristiwa ini tetap menimbulkan kekhawatiran, mengingat penggunaan senjata api dalam aksi tersebut.
2. Polisi Menemukan Proyektil dan Memastikan Menggunakan Senjata Api
Baca Juga:Stop FOMO! DPRD Jateng Dorong Literasi Emosional Remaja untuk Hadapi "Kenyataan Palsu" di Medsos
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, memastikan bahwa pelaku menggunakan senjata api berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
Menurutnya, tembakan mengenai bagian dak atas teras rumah korban. Proyektil kemudian memantul dan ditemukan di area sebelah kiri garasi. Temuan ini menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
“Kami pastikan itu menggunakan senjata api,” ujar Kapolres, menegaskan bahwa insiden tersebut bukan sekadar ancaman biasa, melainkan tindakan yang serius dan berpotensi membahayakan nyawa.
Saat ini, pemeriksaan balistik masih dilakukan dengan bantuan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
3. Pelaku Diduga Menggunakan Motor dan Menutup Identitas
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Pelat nomor kendaraan diduga sengaja ditutup untuk menghindari identifikasi.
Pelaku terlihat mengenakan jaket kulit hitam dan masker, yang semakin menyulitkan proses identifikasi. Ia sempat memasuki halaman rumah yang saat itu dalam kondisi pagar terbuka, lalu berputar arah sebelum melepaskan tembakan.
Setelah menembak, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi menduga aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, termasuk pemetaan lokasi.
4. Kronologi Kejadian Bermula Saat Korban Baru Pulang Beraktivitas
Korban, Amat Muzakhin, menjelaskan bahwa sebelum kejadian ia sempat keluar rumah untuk membeli kebutuhan dan melakukan aktivitas sosial, termasuk menyalurkan bantuan banjir.
Ia kembali ke rumah sekitar pukul 20.30 WIB. Tak lama kemudian, dua tamu datang untuk berkunjung. Situasi berubah ketika salah satu tamu keluar rumah untuk membeli rokok.
Saat itulah pelaku datang menggunakan sepeda motor, berhenti sejenak di depan rumah, lalu langsung melepaskan satu tembakan sebelum melarikan diri.
Korban sempat mempertimbangkan untuk mengejar pelaku, namun mengurungkan niat karena khawatir pelaku masih membawa senjata api.
5. Polisi Menduga Aksi Ini Mengarah pada Teror atau Intimidasi
Kapolres Pekalongan menyatakan bahwa indikasi awal mengarah pada aksi teror atau intimidasi. Hal ini didasarkan pada arah tembakan yang tidak langsung menyasar korban, melainkan ke bagian atas bangunan.
Polisi menduga tujuan utama pelaku bukan untuk langsung melukai, tetapi memberikan pesan tertentu atau menimbulkan rasa takut.
Untuk mengantisipasi kemungkinan lanjutan, polisi telah meningkatkan pengamanan di sekitar rumah korban dan menempatkan personel yang berjaga selama 24 jam.
6. Korban Menduga Ada Kaitan dengan Kasus yang Sedang Ia Kawal
Amat Muzakhin mengungkapkan keyakinannya bahwa penembakan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penculikan pedagang martabak yang sedang ia dampingi.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat publik dalam kasus tersebut. Menurutnya, ia memiliki petunjuk dan keterangan dari korban penculikan yang memperkuat dugaan tersebut.
“Keyakinan saya besar,” ujar Muzakhin dalam wawancara melalui sambungan video.
Ia juga mengaku sempat menghadapi tuduhan tidak berdasar, termasuk tudingan mencoba melakukan pemerasan agar kasus tersebut dihentikan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tekanan yang ia alami.
7. Polisi Terus Menyelidiki dan Publik Menunggu Pengungkapan Motif
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif sebenarnya di balik penembakan tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan barang bukti diamankan. Polisi juga bekerja sama dengan berbagai unit, termasuk tim forensik, untuk memastikan hasil investigasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berspekulasi dan akan mengungkap kasus ini secara profesional.
Di sisi lain, korban menyatakan tetap berkomitmen untuk mengawal kasus yang sedang ia dampingi dan tidak akan mundur meskipun mengalami insiden tersebut.
Insiden penembakan terhadap Amat Muzakhin menjadi sorotan karena menyentuh berbagai aspek, mulai dari keamanan pribadi hingga kemungkinan kaitan dengan kasus yang lebih besar.
Publik kini menanti hasil penyelidikan resmi dari kepolisian untuk memastikan motif, pelaku, dan latar belakang sebenarnya dari peristiwa ini. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan dapat terjadi bahkan di lingkungan tempat tinggal pribadi.
Kontributor : Dinar Oktarini