- Pengusaha rental mobil seperti Kirno di Borobudur merasakan beban berat akibat kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.
- Kirno menuntut transparansi alokasi dana pajak yang dibayarkan serta meminta prioritas penyewaan kendaraan operasional dinas kepada penyedia lokal.
- Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan dana opsen digunakan untuk program pro-rakyat, namun masih mengelola tunggakan PBB besar hingga Rp30 miliar.
Menurut Kirno, kendaraan operasional dinas masih kerap menyewa mobil berpelat luar daerah—seperti pelat H atau AB—alih-alih mengutamakan pelat AA yang terdaftar di Magelang.
“Kalau kami bayar pajak, masuknya ke daerah. Tapi kalau dinas menyewanya malah mobil luar. Pajaknya kan lari ke daerah lain. Uangnya berputar di luar daerah,” ujar Kirno.
Kirno bisa paham jika pada kondisi tertentu armada lokal tidak mencukupi. Tapi sepanjang masih tersedia, seharusnya pengusaha lokal diprioritaskan meski selisih harga sedikit lebih tinggi. “Itu bentuk dukungan nyata. Supaya uangnya berputar di sini.”
Dukungan semacam itu akan menjadi kompensasi moral atas beban pajak yang terus meningkat. Tanpa kompensasi, pengusaha kecil merasa hanya menjadi objek pungutan tanpa perlindungan.
Baca Juga:Pedagang Mobil Bekas Atur Siasat Atasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Pahit Pajak Masa Pandemi
Kirno merasakan pahitnya menjadi objek pajak saat pandemi Covid-19. Selama dua tahun masa krisis, dia tetap harus membayar pajak kendaraan senilai total Rp110 juta—di tengah nihilnya pemasukan. Nggak ada pemasukan blas. Tapi pajak tetap jalan,” kenangnya.
Untuk menutup kewajiban pajak dan membayar cicilan bank, Kirno terpaksa menjual tujuh unit mobil. Sebagian besar hasil penjualan habis untuk pajak dan melunasi utang.
Di masa itu, ia bahkan pernah menggratiskan kendaraan bagi warga sekitar untuk keperluan mendesak. Sekadar agar sopir tetap bekerja dan mobil tidak rusak karena lama terparkir.
Selain transparansi dan keberpihakan, Kirno menyoroti aspek pelayanan pajak. Dia mengeluhkan proses administrasi yang menurutnya berbelit. “Kita ini mau ngasih uang, kok malah repot harus kesana kesini,” ujarnya.
Baca Juga:Asal-usul Pajak Opsen yang Bikin Geger di Jawa Tengah, Lengkap dengan Simulasinya
Kirno mengusulkan model jemput bola, petugas pajak mendatangi sentra-sentra usaha atau menghadirkan layanan digital yang sederhana. Menurutnya, wajib pajak seharusnya dilayani, bukan dihadapkan pada ancaman sanksi pidana semata.
Perspektif Pemerintah Daerah
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya, menyatakan opsen pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah provinsi.
Pemerintah kabupaten, menurutnya menerima manfaat dari skema bagi hasil tersebut. “Semua kebijakan terkait pajak kendaraan bermotor ada di provinsi. Kami menerima manfaatnya untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, dana yang diterima kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme penganggaran daerah untuk program-program pro rakyat. Beberapa program yang berjalan antara lain layanan kesehatan gratis, seragam sekolah gratis, serta transportasi gratis untuk pelajar. “Semua kegiatan di Kabupaten Magelang salah satunya bersumber dari pajak.”
Berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor mempercepat distribusi penerimaan daerah. Sebelumnya bagi hasil pajak kendaraan harus menunggu hingga akhir tahun anggaran.