- Mantan perwira polisi AKBP Basuki diadili di PN Semarang atas kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
- Terdakwa lalai tidak menolong saat korban tersengal dan baru melapor setelah korban meninggal dunia.
- Basuki didakwa melanggar Pasal 428 UU No 1 Tahun 2023 tentang penelantaran berujung kematian.
Yang menarik, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan penuntut umum. AKBP Basuki secara terbuka mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan jaksa. Pengakuan ini mempercepat proses persidangan, yang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena melibatkan mantan perwira polisi, tetapi juga karena menyoroti isu sensitif tentang tanggung jawab individu dalam sebuah hubungan, terutama ketika nyawa menjadi taruhannya. Publik menanti keadilan dalam kasus kematian dosen Dwinanda Linchia Levi, berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan putusan yang setimpal.