- Polrestabes Semarang menetapkan SR (38) sebagai tersangka penjual bahan baku petasan penyebab kematian GSP di Semarang pada 20 Maret.
- Tersangka SR diamankan pada 25 Maret 2026 karena menjual bahan peledak secara daring melalui media sosial.
- Penyidik sedang mengembangkan kasus untuk mengungkap potensi jaringan penjual bahan peledak yang lebih besar dan terstruktur.
Edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya petasan dan konsekuensi hukum dari pembuatan serta penjualannya juga harus terus digalakkan.
Selain itu, kolaborasi antara kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta penyedia platform media sosial menjadi krusial untuk memblokir dan menghapus konten-konten yang memfasilitasi perdagangan ilegal ini.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Rasa penasaran anak-anak terhadap petasan seringkali berujung pada tragedi.
Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan ketat dari keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Jaringan penjual bahan peledak yang kini tengah diburu oleh Polrestabes Semarang diharapkan dapat segera terungkap sepenuhnya, sehingga mata rantai pasokan bahan berbahaya ini dapat diputus dan keamanan masyarakat, terutama anak-anak, dapat lebih terjamin.
Baca Juga:Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi