- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
- Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri untuk menyesuaikan sistem kerja ASN tanpa mengganggu optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.
- Pemprov Jateng menyusun instrumen pengawasan ketat serta sistem absensi berbasis lokasi untuk menjamin akuntabilitas kinerja ASN selama bekerja.
"Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, tagging-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus tagging di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah)," tegasnya, menjamin akuntabilitas dan kedisiplinan.
Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek: hasil kerja dan kedisiplinan. Hasil kerja akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, sedangkan pengawasan dilakukan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa pelaksanaan WFH harus tetap mengutamakan pelayanan publik.
Ia menilai sistem pengawasan atas WFH pada dasarnya sudah tersedia dan kebijakan tersebut bukan hal baru, karena sebelumnya juga telah dibahas Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB. Aria Bima juga melihat skema WFH satu hari per pekan dapat menjadi bagian dari upaya penghematan energi, tetapi harus diterapkan secara selektif.
Baca Juga:Jawa Tengah Libas Pertumbuhan Ekonomi Nasional: Rp66 T Investasi Jadi Kunci Sukses
"Yang tidak bisa tergantikan pelayanan itu lewat digitalisasi atau lewat komputerisasi, ya harus selektif. Jangan sampai rakyat ditinggalkan atau masyarakat ditinggalkan gara-gara WFH," tegasnya, menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.