- MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- MUI merekomendasikan penghentian pendaftaran santri baru serta pemberhentian tenaga pendidik yang terlibat untuk menjamin keamanan lingkungan pesantren.
- Rekomendasi tegas ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pembenahan tata kelola lembaga pendidikan Islam tersebut.
Dia menambahkan bahwa Komisi Pesantren MUI Pusat berharap rekomendasi ini dapat menjadi acuan bersama dalam pengambilan langkah lanjutan secara terpadu antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah setempat, dan aparat penegak hukum.
"Komisi Pesantren MUI Pusat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar memberikan hukuman yang setimpal dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pelakunya tak lain adalah oknum kiai yang menjadi pengasuh pondok pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menuturkan bahwa perkara ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 sampai 2026 ini, dengan korban yang melapor ke polisi berjumlah delapan orang.
Baca Juga:Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
"Jumlah korban dari keterangan saksi lebih banyak mencapai 30-50 santriwati. Korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah menengah pertama," ucap Ali saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (2/5/2026).