- Briptu BTS diduga merekam polwan saat mandi di SPN Polda Jawa Tengah dan masih aktif menjalankan tugas.
- Polda Jawa Tengah tetap menugaskan pelaku dalam pengawasan Bidpropam selama proses penyidikan dan menunggu sidang kode etik.
- Kasus pelecehan tersebut terungkap ke publik melalui media sosial karena respons penanganan yang dinilai lambat oleh korban.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah fakta miris terungkap dari skandal dugaan pelecehan seksual yang mencoreng citra Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.
Briptu BTS, oknum polisi yang diduga kuat telah mengintip dan merekam seorang polisi wanita (polwan) saat mandi, ternyata hingga kini masih aktif menjalankan tugasnya.
Ironisnya, Briptu BTS masih bekerja di lingkungan SPN Polda Jateng, tempat kejadian perkara yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi para calon penegak hukum yang berintegritas.
Statusnya yang masih aktif ini memicu pertanyaan besar publik mengenai keseriusan institusi Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual di internalnya.
Baca Juga:Kisah Cinta Terlarang Levi dengan Polisi, Dosen Senior Untag Pernah Memperingatkan: Hati-hati Ndug!
Meski begitu, Polda Jateng mengklaim bahwa gerak-gerik Briptu BTS tidak sepenuhnya bebas. Ia kini berada dalam pengawasan ketat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) seiring proses penyidikan yang terus bergulir.
Dikutip dari Ayosemarang.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan status aktif Briptu BTS tersebut.
"Masih melaksanakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam," ujar Artanto, Kamis (9/4/2026).
Keputusan untuk tidak menonaktifkan sementara Briptu BTS tentu menjadi sorotan. Artanto beralasan bahwa motif di balik tindakan bejat tersebut masih dalam pendalaman dan baru akan terungkap jelas dalam sidang kode etik yang dijanjikan akan digelar secepatnya.
Sanksi yang menanti Briptu BTS pun masih menjadi teka-teki, membentang dari yang paling ringan hingga pemecatan.
Baca Juga:Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
"[Sanksi] bisa dari yang teringan hingga terberat. Kalau berat sekali ya PTDH [pemberhentian tidak dengan hormat], kalau enggak ya Patsus [Penempatan Khusus], demosi, penundaan pangkat, penundaan sekolah," sambungnya.
Kasus ini sendiri meledak setelah sebuah unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang membongkarnya ke publik. Unggahan tersebut menyuarakan kepedihan korban yang privasinya dirampas di ruang paling pribadi dan menyoroti respons yang dianggap lamban.
“Seorang perempuan menjadi korban pelecehan saat berada di ruang paling privat—saat dirinya seharusnya merasa aman. Namun yang terjadi justru sebaliknya: privasinya dirampas, martabatnya diinjak. Yang lebih menyakitkan, ketika laporan sudah disampaikan, respons yang diharapkan tak kunjung datang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Narasi ini menyiratkan adanya kekhawatiran bahwa posisi pelaku sebagai aparat dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Saat ini, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti, namun detailnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi telah membuat laporan.