Baca 10 detik
- Oknum kiai di Tlogowungu, Pati diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati selama kurun waktu 2024 hingga 2026.
- Pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi santriwati dengan modus ancaman pengusiran jika menolak perintah asusila di lingkungan pondok pesantren.
- Kuasa hukum mendesak Polresta Pati segera menetapkan tersangka karena terdapat bukti kuat dan dampak fatal bagi para korban.
"Iya benar (kasus kekerasan seksual) TKP di wilayah Tlogowungu, untuk kasus ini sudah penanganan di Satreskrim Polresta Pati," tukas Mujahid.