- Polresta Pati menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 28 April 2026 lalu.
- Pemkab Pati mengusulkan pencabutan izin operasional ponpes serta menghentikan penerimaan santri baru di lokasi kejadian tersebut.
- Pemerintah daerah memberikan opsi pembelajaran daring atau pindah sekolah bagi para santri yang terdampak penutupan ponpes.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru. Pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan ahli, yang bersangkutan dan lain-lainnya. Penyidik telah (menenetapkan) AS tersangka sejak 28 April 2026," ucap Kombes Jaka saat dihubungi Suara.com, Senin (4/5/2026).
Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif dan telah berkomunikasi dengan penyidik melalui penasihat hukumnya.
Baca Juga:Geger di Pati, Ini 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Sitiluhur
Meski telah berstatus tersangka, AS belum ditahan. Jaka menjelaskan penahanan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang akan dipertimbangkan sesuai kebutuhan proses hukum.
Jaka menyebut kasus kekerasan seksual bermula dari laporan korban pada 2024. Namun dalam prosesnya sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.
Kondisi tersebut membuat sejumlah saksi menarik keterangannya, sehingga penanganan kasus sempat terhambat dan tidak berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut.
"Awalnya ada empat korban yang melapor. Tetapi beberapa korban menarik keterangannya, saat ini yang melapor baru satu yang diperkuat seorang saksi," papar Jaka.
Jaka menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait jumlah korban yang disebut mencapai 50 orang, karena hingga kini belum ada saksi maupun korban lainnya yang melapor untuk pendataan resmi.
Baca Juga:5 Fakta Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok Saat Cari Sahur
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bergerak cepat merespons kasus tersebut. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan izin operasional ponpes di Kecamatan Tlogowungu secara permanen.
Usulan itu disampaikan saat kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi penanganan kasus di Pendopo Kabupaten Pati pada Minggu (3/5/2026) kemarin.
"Saat ini kementerian juga menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin pondok pesantren ini, supaya tidak terjadi lagi di tempat lain," ujar Chandra.
Pemkab Pati juga telah menghentikan operasional penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Sementara itu, keberlangsungan pendidikan santri tetap menjadi perhatian.
Santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah dipastikan tetap mengikuti ujian dengan pengawasan ketat. Adapun siswa kelas 1 hingga 5 diberikan opsi pembelajaran daring atau dipindahkan ke madrasah lain.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut terdapat 48 santri yatim piatu di ponpes tersebut yang kini tengah dikoordinasikan penanganannya dengan sejumlah yayasan di Pati dan Kajen.