Baca 10 detik
- Polresta Pati menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada 28 April 2026 lalu.
- Pemkab Pati mengusulkan pencabutan izin operasional ponpes serta menghentikan penerimaan santri baru di lokasi kejadian tersebut.
- Pemerintah daerah memberikan opsi pembelajaran daring atau pindah sekolah bagi para santri yang terdampak penutupan ponpes.
Pemkab dan Kemenag Pati juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pondok pesantren ke pemerintah pusat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Untuk siswa kelas 1 sampai kelas 5, kami memberikan dua opsi, yaitu pembelajaran secara daring atau dipindahkan ke madrasah lain," tandas Ahmad.
Kontributor: IFN
Baca Juga:Geger di Pati, Ini 7 Fakta Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Sitiluhur