Miris! Usia Baru 18 Tahun, Remaja Banyumas Kendalikan Ribuan Pil Narkoba Siap Edar

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar narkoba muda (18 & 24 tahun) di Ajibarang & Gumelar dengan barang bukti ribuan obat terlarang siap edar

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB
Miris! Usia Baru 18 Tahun, Remaja Banyumas Kendalikan Ribuan Pil Narkoba Siap Edar
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua pengedar narkoba remaja berinisial WK dan HADK di wilayah Ajibarang dan Gumelar.
  • Petugas menyita ribuan butir obat terlarang serta tembakau sintetis dari tangan tersangka pada akhir April 2024 lalu.
  • Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Alarm bahaya peredaran narkoba di kalangan generasi muda kembali berbunyi nyaring di Jawa Tengah. Bukan lagi sekadar pengguna, remaja belasan tahun kini telah berani mengambil peran sebagai pengedar dengan stok barang haram yang mencengangkan.

Fakta miris ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas sukses membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Ajibarang dan Gumelar.

Dua tersangka berhasil diringkus dalam operasi kilat tersebut. Yang paling mengejutkan, salah satu pelaku utama yang tertangkap tangan memiliki ribuan stok siap edar ternyata baru berusia 18 tahun.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari informasi masyarakat yang resah.

Baca Juga:5 Fakta Kecelakaan Maut di Kembaran Banyumas, Diduga Karena Main Petasan

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Ajibarang. Target operasi mengarah pada seorang pria muda berinisial WK (18). Pada Selasa (28/4), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan.

Hasil penggeledahan terhadap remaja yang baru beranjak dewasa ini membuat petugas terkejut. Di tangannya, ditemukan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar yang sudah dikemas rapi, mengindikasikan bahwa barang tersebut siap untuk didistribusikan ke pasar gelap.

"Dari tangan tersangka WK, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram, 51 butir psikotropika jenis alprazolam, serta 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas dan siap diedarkan," ungkap Kapolresta dikutip dari ANTARA merinci barang bukti yang nilainya cukup signifikan untuk ukuran pengedar seusianya.

Tidak berhenti pada WK, polisi langsung melakukan interogasi intensif di tempat. Dari "nyanyian" WK, terungkap bahwa ribuan butir obat terlarang dan narkotika tersebut tidak didapatnya sendiri, melainkan dipasok oleh seseorang yang lebih senior.

WK mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang pemasok berinisial HADK (24), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:7 Fakta Viral Remaja Dipukul Saat Makan Siang di Banyumas, Polisi Bergerak Cepat

Berbekal keterangan krusial tersebut, tim Satresnarkoba tidak membuang waktu. Mereka langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman tersangka kedua di tengah malam buta. Operasi pengembangan ini berlangsung sangat efektif dan efisien.

"Hasil pengembangan kurang dari satu jam, tepatnya pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka HADK di rumahnya," jelas Petrus P Silalahi.

Dalam penangkapan HADK, yang berperan sebagai pemilik atau pemasok barang kepada WK, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa psikotropika, obat keras, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat ini, kedua tersangka muda tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolresta menekankan bahwa pengungkapan kasus dengan tersangka yang sangat muda ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua dan lingkungan sekitar, tentang bahaya laten narkoba yang semakin agresif menyasar generasi penerus bangsa. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak