- Kantor Imigrasi DIY menunda keberangkatan 13 WNI yang diduga akan menunaikan ibadah haji non-prosedural di Bandara YIA pada 2026.
- Para calon jemaah terindikasi menggunakan visa wisata atau kerja untuk berhaji melalui rute transit Malaysia atau Singapura.
- Petugas memasukkan data mereka ke sistem Subject of Interest guna mencegah upaya keberangkatan ilegal di bandara seluruh Indonesia.
Sistem tersebut memberikan peringatan otomatis terhadap nama-nama yang sebelumnya terindikasi melakukan upaya keberangkatan haji non-prosedural atau pernah ditunda keberangkatannya di bandara lain.
Imigrasi menegaskan kewenangannya hanya sebatas melakukan penundaan keberangkatan dan memasukkan identitas yang bersangkutan ke dalam sistem SOI.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mengorganisasi atau memberangkatkan calon jemaah secara ilegal, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Tedy menambahkan tiga kasus terakhir yang ditemukan pada 22 Mei 2026 saat ini telah ditangani oleh Polres Kulon Progo untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga:Buruan Daftar! Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih 2026 untuk Jateng - Jogja Dibuka, Ini 7 Faktanya
Sementara seluruh identitas calon jemaah yang ditunda keberangkatannya akan dimasukkan ke dalam sistem SOI. Sehingga dapat terdeteksi apabila mencoba berangkat kembali melalui bandara lain di Indonesia.