Baca 10 detik
- Pria berinisial AI membakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Demak, pada Selasa (2/6) malam akibat dendam pribadi.
- Pelaku menyiramkan Pertalite ke teras rumah korban hingga menimbulkan kerugian material senilai sepuluh juta rupiah tanpa korban jiwa.
- Polres Demak berhasil menangkap pelaku di Desa Tampingan pada Rabu (10/6) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen, yang dalam identitas kependudukan berstatus mahasiswa tersebut dijerat Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.