Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam

Polisi menangkap pria berinisial AI (25) yang nekat membakar dua rumah di Demak karena dendam lama terhadap anak korban. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juni 2026 | 09:09 WIB
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam
Ilustrasi kebakaran. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial AI membakar dua rumah di Kecamatan Karangawen, Demak, pada Selasa (2/6) malam akibat dendam pribadi.
  • Pelaku menyiramkan Pertalite ke teras rumah korban hingga menimbulkan kerugian material senilai sepuluh juta rupiah tanpa korban jiwa.
  • Polres Demak berhasil menangkap pelaku di Desa Tampingan pada Rabu (10/6) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Aksi nekat seorang pria berinisial AI (25) meneror dua keluarga di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dengan membakar rumah mereka dalam satu malam akhirnya berakhir. Pelaku yang menyimpan dendam lama terhadap anak salah satu korban berhasil ditangkap jajaran Polres Demak setelah sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, pelaku membakar dua rumah yang berada di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.

Rumah yang menjadi sasaran merupakan milik mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Desa Tlogorejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum melancarkan aksinya pelaku lebih dulu mendatangi lokasi untuk mencari anak dari salah satu keluarga korban. Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, emosi dan dendam lama yang selama ini dipendam kembali muncul.

Baca Juga:Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global

"Awalnya pelaku mencari anak dari korban. Karena tidak bertemu, pelaku kembali teringat persoalan lama yang membuatnya dendam. Dari situlah muncul niat spontan untuk membakar rumah korban untuk melampiaskan amarahnya," kata Arlan saat konferensi pers di Polres Demak, Jumat (12/6/2026). 

Pelaku kemudian mengambil bahan bakar jenis Pertalite dan mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, Pertalite disiramkan ke bagian teras rumah sebelum disulut menggunakan pemantik api.

Tak berhenti di satu lokasi, AI kemudian bergerak ke rumah korban lainnya dan melakukan aksi serupa. Dalam waktu singkat, api membakar bagian rumah yang menjadi sasaran hingga menimbulkan kerusakan material.

Beruntung, kobaran api tidak sampai meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Namun kerugian akibat aksi pembakaran tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.

Pengungkapan kasus bermula setelah polisi menerima laporan kebakaran mencurigakan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Karangawen. Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada unsur kesengajaan.

Baca Juga:Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua rumah tersebut sengaja dibakar oleh orang yang sama. Tim Resmob Polres Demak lalu melakukan pengejaran hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

AI akhirnya ditangkap pada Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dendam pelaku berakar dari kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya terhadap anak salah satu korban. Saat itu, perkara tersebut berlanjut ke proses hukum hingga pengadilan memvonis AI bersalah.

Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan. Namun ia memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun lima bulan dan masih memiliki kewajiban wajib lapor.

"Motifnya murni karena sakit hati dan dendam pribadi terhadap anak dari keluarga korban," ujar Arlan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pemantik api, satu botol bekas berisi Pertalite, papan lantai kayu jati yang terbakar, serta lembaran seng bekas kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak