Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten

Sidang vonis bos Sritex terkait korupsi Rp1,3 triliun ditunda karena hakim kewalahan menyusun putusan tanpa asisten. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Rabu (6/5)

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 Mei 2026 | 13:44 WIB
Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon (kanan) saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex dengan terdakwa Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Semarang, Selasa (5/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang pembacaan vonis korupsi bos PT Sritex dari Selasa menjadi Rabu, 6 Mei 2026.
  • Penundaan terjadi karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan materi putusan akibat beban kerja tinggi tanpa dukungan asisten.
  • Jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman 16 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

SuaraJawaTengah.id - Momen krusial yang dinantikan dalam kasus mega korupsi yang menyeret petinggi raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berakhir antiklimaks.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang secara mendadak menunda sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, yang seharusnya digelar Selasa ini (5/5/2026).

Penundaan vonis untuk kasus dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun ini bukan disebabkan oleh faktor eksternal atau manuver hukum terdakwa, melainkan karena kendala internal majelis hakim yang cukup mengejutkan.

Di tengah sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan perusahaan yang kini telah dinyatakan pailit tersebut, ketua majelis hakim secara terbuka mengakui ketidaksiapan mereka dalam menyusun vonis tepat waktu.

Baca Juga:PT Sritex akan Dilelang untuk Pelunasan Utang, Tak Ada Kelanjutan Usaha?

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di hadapan persidangan menyampaikan permohonan maafnya.

"Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan," ujarnya di Semarang, Selasa. Ia kemudian memutuskan menunda pembacaan putusan selama satu hari, atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5) besok.

Yang menarik perhatian adalah alasan di balik ketidaksiapan tersebut. Rommel mengungkapkan 'curhatan' mengenai beban kerja majelis hakim dalam menangani perkara sebesar ini.

Menurutnya, salah satu kendala teknis adalah materi putusan belum sempat diunggah ke dalam sistem pengadilan sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB. Hal ini terjadi karena mereka harus mengerjakan semuanya sendiri di tengah kompleksitas kasus korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri," tegas Rommel, memberikan gambaran betapa kewalahannya majelis hakim menangani detail perkara tanpa dukungan administratif yang memadai.

Baca Juga:Dampak Pailit Sritex, Karyawan Mulai Urus Surat PHK dan JHT

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan kedua terdakwa kelas kakap tersebut pada sidang esok hari dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Sebagai informasi, taruhan dalam sidang vonis ini sangat besar. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua bos Sritex tersebut dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lebih memberatkan lagi, kedua terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar kombinasi pasal berat, yakni Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang, yang mengakibatkan total kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Publik kini menanti apakah "curhatan" hakim soal ketiadaan asisten ini akan mempengaruhi kualitas putusan yang akan dibacakan esok hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak