- PT Semen Gresik menyelenggarakan diskusi daring pada 30 Juni untuk memperkuat budaya antigratifikasi dan tata kelola perusahaan yang baik.
- Perusahaan mengimplementasikan ISO 37001:2016 serta sistem pelaporan pelanggaran guna menciptakan proses bisnis yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
- Pihak KPK menekankan bahwa pengendalian gratifikasi melalui pelaporan aktif dapat meminimalkan risiko korupsi serta meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik terus memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) melalui penguatan budaya antigratifikasi dan anti penyuapan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menggelar Learn and Share daring bertajuk ‘Gratifikasi & Anti Penyuapan sebagai Pilar Tata Kelola Perusahaan’, Selasa (30/6), guna meningkatkan pemahaman insan perusahaan dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan proses bisnis yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Direktur Utama PT Semen Gresik, Gatot Mardiana, menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Menurutnya, budaya antigratifikasi dan anti penyuapan harus menjadi bagian dari setiap aktivitas bisnis perusahaan.
“Di tengah situasi bisnis saat ini, integritas menjadi pondasi utama dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Pencegahan gratifikasi dan penyuapan harus menjadi budaya kerja agar perusahaan mampu menjalankan proses bisnis yang transparan, bersih, akuntabel, dan berintegritas,” terang Gatot.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, PT Semen Gresik telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), serta membangun budaya kepatuhan di seluruh lini organisasi untuk mencegah praktik korupsi dan memperkuat implementasi GCG.
Baca Juga:Implementasi Tambang Berkelanjutan, PT Semen Gresik Sabet Penghargaan GMP Award Jawa Tengah 2026
Ia mengajak seluruh insan Semen Gresik untuk terus menjaga integritas bersama-sama secara bertanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan penerapan tata kelola perusahaan tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga komitmen setiap individu dalam menjalankan nilai-nilai integritas.
Sementara itu, narasumber dari Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Rizki Amalia, menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi dan pencegahan penyuapan merupakan pilar penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik. Sistem pengendalian yang efektif dapat meminimalkan risiko korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Setiap individu harus mampu mengenali, memfilter, dan berani menolak segala bentuk gratifikasi maupun potensi korupsi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan, Lela Luana dari Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK yang menegaskan bahwa gratifikasi dan penyuapan memiliki konsekuensi hukum. Ia mengajak seluruh insan perusahaan untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran.
“Pelaporan bisa melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) perusahaan maupun langsung kepada KPK guna memperkuat budaya perusahaan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
Baca Juga:UMKM Soya Hargro Tumbuh Omzet 7 Kali Lipat, Berkat Pembinaan Rumah BUMN Rembang Semen Gresik