- Sekitar seratus mantan karyawan PT Sritex menggelar upacara HUT ke-81 RI di Sukoharjo pada Senin, 17 Agustus 2026.
- Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya yang belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak perusahaan.
- Para pekerja berharap pemerintah dan kurator segera merealisasikan penyelesaian hak normatif mereka pada tahun ini.
SuaraJawaTengah.id - Bendera Merah Putih berkibar di depan gerbang eks pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), Sukoharjo, Senin (17/8/2026).
Di lokasi tersebut, sekitar seratus mantan karyawan Sritex menggelar upacara peringatan HUT ke-81 RI sekaligus menyuarakan tuntutan pembayaran hak pekerja.
Momentum kemerdekaan dimanfaatkan Solidaritas Eks Karyawan Sritex untuk kembali menagih pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini belum seluruhnya diterima para mantan pekerja.
Salah seorang eks karyawan Sritex, Indri (45), mengatakan peringatan HUT RI menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian mengenai penyelesaian hak para pekerja.
Baca Juga:Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Minta Kepala OPD Kumpulkan Rp568 Juta untuk THR
“Ya kita selain memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, kita juga berharap hak-hak kita, kita eks-Sritex, hak-hak kita segera bisa terselesaikan,” ujar Indri saat ditemui di depan eks pabrik Sritex, Senin (17/8/2026).
Indri mengaku telah bekerja selama 27 tahun di Sritex. Ia menjadi salah satu dari lebih dari 10.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada Maret 2025.
Setelah kehilangan pekerjaan, Indri kini berjualan es teler di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pesangon dan THR yang menjadi haknya dengan nilai lebih dari Rp10 juta masih belum sepenuhnya diterima.
“Sudah 27 tahun (kerja) di Sritex,” katanya.
Menurut Indri, pesangon bukan sekadar persoalan nominal, melainkan bentuk penghargaan atas waktu dan tenaga yang telah diberikan selama puluhan tahun bekerja.
Baca Juga:Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
“Kalau buruh kita belum merdeka. Ya, karena merdeka itu untuk Indonesia, ya. Ya kita juga merdeka, tapi untuk saat ini kita masih belum merdeka,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian sehingga para mantan pekerja tidak lagi berada dalam penantian.
“Kita masih berharap, menunggu, berjuang menunggu pesangon dan THR itu. Jadi, ya kita merdekanya belum sempurna,” tutur Indri.
Hak Pekerja Jadi Tuntutan Utama
Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex sekaligus Koordinator Aksi, Agus Wicaksono, mengatakan pembayaran hak normatif berupa pesangon dan THR menjadi tuntutan utama para mantan pekerja.
“Karena bagi kami, hak-hak normatif, pesangon, dan THR adalah harga mati,” kata Agus.