- Korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa berinisial CAR melalui utas di platform X, sehingga memicu perhatian publik.
- Korban mengklaim mengalami trauma berat hingga tidak mengikuti perkuliahan selama satu semester serta merasa mendapat intimidasi dan penyebaran informasi yang merugikan dirinya.
- Pihak Undip menyatakan laporan telah diterima dan sedang diverifikasi oleh Satgas PPK dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Universitas Diponegoro memastikan laporan korban telah diterima dan kini sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dikutip dari media patner Suara.com, Ayo Semarang, Direktur Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi, mengatakan penanganan dilakukan oleh Satgas PPK dengan mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap seluruh pihak.
"Untuk kasus ini memang korban sudah melapor. Saat ini proses di Satgas PPK dan dalam proses verifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan objektif, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait. Yang pasti Undip tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," ujar Nurul Hasfi saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan hingga kini belum terdapat laporan lain yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Kampus juga belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh karena proses verifikasi masih berlangsung.
Baca Juga:Jangan Lewatkan Hari Pertama, Pemprov Jateng Minta Ayah Antar Langsung Anak ke Sekolah
"Belum ada informasi lain karena harus hati-hati juga sebagaimana saya sampaikan di atas. Saya juga belum bisa memberikan konfirmasi apakah sama-sama mahasiswi karena masih proses diverifikasi," pungkasnya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengenai pentingnya mekanisme penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, objektif, dan memberikan perlindungan bagi korban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.