- Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap pria berinisial DM di Gerbang Tol Banyumanik pada Kamis malam.
- Polisi menyita satu paket sabu seberat 3,77 gram serta sejumlah barang bukti dalam tas ransel pelaku.
- Tersangka mengaku mendapat barang haram dari seseorang berinisial A yang kini berstatus buron.
SuaraJawaTengah.id - Ditresnarkoba Polda Jateng mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DM (38), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Terduga pelaku diamankan saat berada di dalam bus antarkota jurusan Magetan-Cileungsi di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (30/7/2026) malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika menggunakan transportasi umum.
"Berbekal informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel PJR Ditlantas Polda Jateng yang bersiaga di Banyumanik serta petugas Jasa Marga untuk melakukan pengawasan terhadap bus yang dicurigai melintas di Gerbang Tol Banyumanik," kata Yos Guntur, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:Dilaporkan Aniaya Perempuan, Oknum Polisi Tegal Kota Ditahan Propam
Setelah memastikan keberadaan target, petugas menghentikan bus sekitar pukul 22.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan DM yang diketahui bekerja sebagai kondektur bus.
Saat menggeledah barang bawaan terduga pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 3,77 gram yang disembunyikan di dalam botol permen merek Doublemint yang berada di dalam tas ransel hitam miliknya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet kaca, alat hisap sabu, gunting, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu, menurut pengakuannya, diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan di wilayah Jawa Tengah.
"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," ujar Yos Guntur.
Baca Juga:Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
Ia menambahkan, jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, salah satunya dengan memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, Polda Jawa Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," kata Yuliyanto.
Saat ini, DM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu terduga pemasok yang masih buron.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hingga penjara seumur hidup.