Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Dua pelaku, salah satunya teman korban, merampok dan membunuh bos konter HP di Ambarawa. Keduanya ditangkap polisi dan terancam hukuman seumur hidup.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana didampingi Kasi Humas menyampaikan keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka berinisial TI dan DPP membunuh bos konter HP Chandra Waskita di Ambarawa pada 6 Agustus 2026.
  • Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada 7 Agustus 2026 setelah mereka merampok ponsel dan membuang jasad korban ke Grobogan.
  • Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini ditahan dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup.

SuaraJawaTengah.id - Dua tersangka pembunuhan Chandra Waskita (25) bos konter HP Royal Phone Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengungkap alasan terjadinya insiden itu. Satu di antaranya adalah teman korban.

Masing-masing pelaku; TI (25) warga Dusun Bunder, Kecamatan Kebondowo, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang dan DPP (20) warga Perumahan Griya Ambarawa, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengemukakan pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka DPP sempat mendatangi konter milik korban, berpura-pura menanyakan keberadaan korban.

Salah satu karyawan konter menyebut korban masih berada di Salatiga. DPP kemudian pulang, bertemu tersangka TI sekira pukul 23.00 WIB di rumah DPP untuk merencanakan perampokan itu.

Baca Juga:Kematian Lansia di Banyumas Terungkap, Diduga Dibunuh Istri Sendiri

Selain merencanakan aksi, mereka menyiapkan sejumlah alat, di antaranya; karambit, linggis dan palu. Mereka ke TKP konter berboncengan sepeda motor.

“Alat-alat itu disiapkan untuk antisipasi jika korban melakukan perlawanan,” kata Bodia di Mapolres Semarang kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

Pada Kamis (6/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, dua tersangka menunggu di sekitar konter. Korban dan satu orang lain tampak tiba di konter, tak lama satu orang lain itu pulang.

Sekira pukul 03.00 WIB, saat korban seorang diri di konter, dua tersangka itu mendatanginya. Berpura-pura akan membeli ponsel. Tersangka TI masuk lebih dulu, disusul tersangka DPP.

Membeli ponsel di dini hari itu tidak dicurigai korban, karena salah satu tersangka sudah dikenal korban. Tersangka ini berjualan makanan di dekat konter korban. Beberapakali korban membeli di sana.

Baca Juga:Kematian Janggal Pemilik Bengkel di Banyumas, Warga Curiga Terjadi Pembunuhan

Berpura-pura memilih ponsel, mereka juga mengobrol dengan korban untuk mengalihkan maksud asli perbuatannya. Sekira pukul 05.00 WIB, tersangka DPP mengeluarkan palu dari dalam tas langsung menghantam kepala bagian belakang korban hingga tersungkur.

Tersangka TI juga ikut memukul kepala korban dengan palu, sebanyak 5 kali.

“Di situlah korban meninggal dunia,” lanjut Bodia.

Bersihkan Darah di TKP

Setelah korban tak bergerak, dua tersangka ini mengambil sejumlah ponsel dari sana hingga mencabut 3 kamera pengawas alias CCTV.

Mereka juga sempat membersihkan TKP dengan alat pembersih lantai, berusaha menghilangkan jejak darah.

Setelah itu, kedua tersangka membopong jasad korban ke mobil Honda Jazz di sana. Mobil itu milik korban sendiri, kuncinya masih berada di dalam mobil.

“DPP mengendarai mobil korban, kemudian tersangka TI menggunakan sepeda motor, memarkir di sebuah warung, dan bergabung masuk mobil,” jelas Bodia.

Mobil itu diarahkan ke Grobogan, jaraknya tak sampai 50 km dari Ambarawa. Setelah melihat sebuah lokasi sepi, lahan tak berpenghuni bangunan terbengkalai, mobil yang berisi jenazah korban di bagasi, diparkir di sana.

AKP Bodia mengemukakan, dua tersangka ini panik setelah mengetahui korban tewas. Mereka bingung bagaimana menghilangkan jejak.

“Ini pertama kali mereka melakukan tindakan seperti ini, masih amatir” jelasnya.

Tinggalkan TKP Grobogan ke TKP Ambarawa

Mereka tiba di Grobogan itu pada Kamis pagi. Karena kebingungan, mobil berisi jenazah itu ditinggalkan begitu saja. Mereka berdua kemudian berjalan kaki, sembari membawa beberapa ponsel hasil rampokan. Mereka mencari kendaraan untuk kembali ke Ambarawa.

Ada saksi di TKP Grobogan yang melihat 2 tersangka keluar mobil, namun tak berani berbuat banyak. Selain karena tak curiga. Kecurigaan baru sore harinya karena mobil tak juga berpindah, setelah pintu dibuka paksa di situlah jenazah korban ditemukan.

“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan TKP, diperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah ke para tersangka,” sambung Bodia.

Petunjuk itu kemudian berujung penangkapan tersangka. Jumat (7/8/2026) sekira pukul 15.00 WIB, DPP ditangkap di Kota Semarang dan TI ditangkap di Ambarawa. Petugas gabungan yang mengungkapnya terdiri dari Ditreskrimum Polda Jateng, Satreskrim Polres Semarang dan Polres Grobogan.

“Sementara, tersangka hanya mereka berdua, memang saat pemeriksaan awal sempat disebut satu nama lagi, tapi setelah didalami lebih lanjut tidak ada keterkaitan. Motifnya ekonomi, tidak ada motif dendam,” jelas Bodia.

Kedua tersangka bahkan sempat ke TKP Ambarawa untuk ikut melihat, berkumpul bersama warga sekitar, memastikan tindakannya tidak tercium polisi, namun bukti berkata lain.

Dia mengimbau masyarakat luas untuk tidak terpengaruh informasi yang berseliweran terutama di media sosial terkait insiden ini. Polisi memastikan, semua yang diproses berdasarkan bukti yang cukup.

Terancam Pidana Seumur Hidup

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menyebut barang bukti yang diamankan, di antaranya mobil Honda Jazz milik korban, 53 ponsel di dalam mobil, 68 dus ponsel dan sebuah sepeda motor.

Selain itu diamankan pula satu sisa pembersih lantai di jeriken, keranjang plastik untuk mengangkut puluhan ponsel curian hingga besi peninju. Barang bukti lain insiden ini adalah uang tunai hasil penjualan ponsel (di TKP konter) Rp7,95juta dan uang tunai hasil jual ponsel rampokan Rp2juta.

“Dua tersangka ditahan mulai 8 Agustus 2026,” tegas Kapolres.

Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan atau huruf b KUHP, terkait pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dilakukan bersama-sama.

Mereka juga dijerat Pasal 458 ayat (3) KUHP, terkait pembunuhan yang diikuti atau disertai atau didahului tindak pidana lainnya.

“Ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kontributor : Eka Setiawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak