- Densus 88/AT melakukan intervensi terhadap 39 anak di Jawa Tengah yang terpapar radikalisme dari ruang digital.
- Kegiatan pencegahan radikalisme digital diadakan di SMAN 1 Ambarawa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026.
- Polres Semarang bersama Densus 88 dan instansi terkait melibatkan pelajar untuk menghentikan penyebaran konten ekstremisme.
Dia murni terpapar dari ruang online tidak pernah bertatap muka langsung perekrut ataupun jejaring lainnya. Saat di tahanan, baru dia berjumpa secara langsung dengan orang-orang yang pernah tergelincir di radikalisasi online seperti dirinya.
Dia mengamini saat ini banyak konten kekerasan di media sosial. Akan menjadi berbahaya jika itu memicu rasa penasaran yang kemudian menjadi hal biasa.
“Titik baliknya (sadar), kita perbanyak narasi, berkumpul lebih luas dengan berbagai kelompok, diskusi,” ungkap Avik.
Penyebar Pesan Baik
Baca Juga:Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik
Kepala Bagian SDM Polres Semarang Kompol Rinto Dwi Mulyono yang hadir mewakili Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo menyambut baik kolaborasi kegiatan seperti ini. Dia mengatakan pencegahan tidak cukup hanya dilakukan kepolisian.
“Perlu kerjasama orangtua, aparat keamanan, media, masyarakat, pemerintah. Mari jadikan ruang digital ruang bertumbuh dengan baik. Kegiatan seperti ini kami menyambut baik karena menggunakan pendekatan kreatif dan dialogis,” ungkap Kompol Rinto.
Pihaknya, sebut Rinto, mengajak generasi muda untuk membawa perubahan positif bagi Bangsa Indonesia.
Senada dengan Rinto, Kepala Sekolah SMAN 1 Ambarawa Supriyanto mengatakan acara hari itu merupakan hasil kerjasama berbagai pihak. Totalnya ada 23 sekolah SMA atau setara di Kabupaten Semarang mengirimkan perwakilan 5 hingga 6 siswanya untuk ikut berdiskusi.
“Ke depan, saya harap bisa mengimbaskan (menyebarluaskan pesan) ke teman-teman lainnya,” katanya.
Baca Juga:Jateng Dikepung Zona Megathrust dan Sesar Aktif, Wakil Ketua DPRD: Warga Harus Waspada!
Pimpinan Bacaaja.co Puji Utami menyebut langkah kolaboratif yang dijalankan ini sebagai partisipasi aktif masyarakat terutama media untuk ambil bagian pencegahan berkembangnya paham kekerasan di ruang digital.
Kontributor : Eka Setiawan