- Sidang korupsi Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Bekas ajudan Fadia bersaksi bahwa mereka menerima titipan uang dari para kepala OPD untuk dibelikan THR serta ribuan parsel.
- Fadia mengakui adanya pengumpulan uang tersebut dan menyatakan pernah mengeluarkan uang pribadi hingga Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan pembelian parsel.
“Saya tidak mengambil, langsung didistribusi, misalnya untuk membeli parsel, parselnya ada tipe A, B, C. karena tidak cukup (uangnya) saya pakai uang pribadi (tombok) pernah sampai Rp1miliar,” kata Fadia.
Fadia mengatakan itu salah satunya merespons kesaksian Dewi. Kesaksiannya tidak dibantah.
Pada sidang itu, ada 3 saksi lain yang dihadirkan: Robby Darussalam selaku Subkoordinator Subbagian Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) setempat, Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan Ruben Prabu Faza, hingga auditor Noto Adityo.
Kontributor : Eka Setiawan
Baca Juga:Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa