- KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman pada Agustus 2026.
- Rektor Unsoed Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada bawahannya setelah menerima laporan uang sebesar Rp1,12 miliar dari pengepul.
- Akses tersebut digunakan untuk memberikan persetujuan resmi dalam sistem agar calon mahasiswa yang telah membayar mahar bisa lulus.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN yang merupakan keponakan Sodiq, DMW dan AW selaku perantara, serta Eko Sumanto.
Sementara Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini membuka gambaran mengenai dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa di jalur mandiri Unsoed. Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya guru yang berperan sebagai pengepul calon mahasiswa dan berkomunikasi dengan pihak akademik kampus untuk menegosiasikan kuota serta harga.
Baca Juga:Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!
Harga satu kursi disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Rangkaian temuan itu menunjukkan dugaan praktik tersebut melibatkan sejumlah mata rantai, mulai dari calon mahasiswa dan pengepul, proses negosiasi dengan pihak kampus, penerimaan uang, hingga penggunaan akses sistem untuk mengesahkan kelulusan.
KPK kini mengusut lebih jauh aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru tersebut.