Kejati Usut Dugaan Korupsi di BKK Pekalongan: Kerugian Capai Rp141 Miliar

Kejati Jateng usut dugaan korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Kabupaten Pekalongan (2022-2025) pada 10 cabang, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp141 miliar.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 02 September 2026 | 12:04 WIB
Kejati Usut Dugaan Korupsi di BKK Pekalongan: Kerugian Capai Rp141 Miliar
Aspidsus Kejati Jateng Ade Hermawan diwawancara di kantornya, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Kejati Jateng mengungkap kasus korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Kabupaten Pekalongan pada Rabu (2/9/2026).
  • Kasus korupsi yang terjadi di sepuluh cabang tersebut melibatkan modus meloloskan debitur tidak layak kredit.
  • Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2025 ini menimbulkan kerugian Rp141 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menemukan dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda). Kerugiannya ditaksir Rp141miliar.

Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada penyaluran kredit.

“Debitur tidak layak kredit, tapi diloloskan, kemudian ada cashback, salah satunya (modus) kira-kira begitu ya,” kata Teguh saat menyampaikan keterangan pers awak media di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026).

Dia mengatakan salah satu orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini adalah sosok familiar.

Baca Juga:Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan

“Kalian semua pasti kenal lah, terkenal (orangnya),” lanjutnya di depan awak media yang hadir.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ade Hermawan mengemukakan dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan itu terjadi di 10 cabang.

Dia menjelaskan dalam skema pemberian kredit itu, seharusnya dijalankan berbagai prosedur dan persyaratan untuk menghindari risiko gagal bayar. Namun, prosedur itu tidak dijalankan pemberi kredit sehingga terjadi gagal bayar.

“Kami lakukan penyidikan, tahun 2022 – 2025. Pemberian kredit tidak layak, tapi pemutus kredit tetap memberikan, kan seharusnya jalankan prosedur, misalnya apakah dari sistem usaha layak tidak dan lainnya, tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya,” tandas Ade Hermawan.

Kontributor : Eka Setiawan

Baca Juga:Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak