- Kejati Jateng mengungkap kasus korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Kabupaten Pekalongan pada Rabu (2/9/2026).
- Kasus korupsi yang terjadi di sepuluh cabang tersebut melibatkan modus meloloskan debitur tidak layak kredit.
- Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2025 ini menimbulkan kerugian Rp141 miliar.
SuaraJawaTengah.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menemukan dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda). Kerugiannya ditaksir Rp141miliar.
Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menyebut dugaan korupsi itu terjadi pada penyaluran kredit.
“Debitur tidak layak kredit, tapi diloloskan, kemudian ada cashback, salah satunya (modus) kira-kira begitu ya,” kata Teguh saat menyampaikan keterangan pers awak media di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9/2026).
Dia mengatakan salah satu orang yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi ini adalah sosok familiar.
Baca Juga:Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
“Kalian semua pasti kenal lah, terkenal (orangnya),” lanjutnya di depan awak media yang hadir.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ade Hermawan mengemukakan dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan itu terjadi di 10 cabang.
Dia menjelaskan dalam skema pemberian kredit itu, seharusnya dijalankan berbagai prosedur dan persyaratan untuk menghindari risiko gagal bayar. Namun, prosedur itu tidak dijalankan pemberi kredit sehingga terjadi gagal bayar.
“Kami lakukan penyidikan, tahun 2022 – 2025. Pemberian kredit tidak layak, tapi pemutus kredit tetap memberikan, kan seharusnya jalankan prosedur, misalnya apakah dari sistem usaha layak tidak dan lainnya, tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya,” tandas Ade Hermawan.
Kontributor : Eka Setiawan
Baca Juga:Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan