- Direktur PT RNB Rulbayatun menyatakan Bupati nonaktif Fadia Arafiq memberikan pinjaman modal operasional di Semarang.
- Staf PT RNB Lingkan mengungkap aliran dana perusahaan sekitar Rp1,7 miliar kepada keluarga Fadia.
- Saksi mengaku sengaja membuat dokumen kuitansi tanggal mundur untuk menghadapi pemeriksaan penyidik Kejati Jateng.
SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengungkap peran Fadia dalam pembiayaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan penyedia tenaga alih daya serta jasa makan dan minum di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pekalongan.
Direktur PT RNB Rulbayatun menyebut Fadia berkali-kali memberikan pinjaman modal ketika perusahaan membutuhkan uang untuk menjalankan operasional, termasuk pengadaan makan dan minum.
"Kalau butuh uang untuk pengadaan makan minum, pinjam ke Bu Fadia," kata Rulbayatun saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.
Meski mengakui adanya pinjaman tersebut, Rulbayatun membantah Fadia merupakan pengendali PT RNB. Menurut dia, posisi pengendali perusahaan tetap berada pada direktur.
Baca Juga:Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
Rulbayatun mengaku mengenal Fadia sejak keduanya sama-sama berdagang kerudung di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Ia kemudian diminta Sabiq Ashraff, anak Fadia, menjadi Direktur PT RNB meski mengaku tidak memahami tugas seorang direktur.
Kesaksian mengenai hubungan keuangan PT RNB dengan keluarga Fadia kemudian diperkuat oleh staf administrasi dan keuangan perusahaan, Lingkan Anggi.
Lingkan mengungkap adanya transaksi bernilai besar dari PT RNB kepada suami Fadia, Ashraff Abu, dan kepada Fadia sendiri.
Sepanjang 2023 hingga 2025, uang sekitar Rp1,1 miliar mengalir kepada Ashraff Abu. Menurut Lingkan, transaksi tersebut dicatat sebagai pembayaran saham dalam proses peralihan kepemilikan PT RNB.
Sementara itu, transaksi kepada Fadia sepanjang 2025 mencapai Rp614 juta. Lingkan menyebut uang tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada Rulbayatun untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Baca Juga:Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
Jika kedua aliran tersebut digabungkan, transaksi yang disebut saksi terkait dengan keluarga Fadia mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Persidangan juga mengungkap adanya upaya membuat dokumen pendukung transaksi. Lingkan mengaku membuat sejumlah kuitansi yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk kebutuhan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Membuat kuitansi dengan tanggal mundur, untuk kebutuhan pemeriksaan di Kejati Jateng," ujarnya.
Salah satu kuitansi yang dibuat mencatat transaksi pembelian daster dari Rulbayatun kepada Fadia dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, terdapat pula kuitansi terkait pembelian saham ketika terjadi perubahan direktur dan komisaris PT RNB.
Kesaksian tersebut menempatkan hubungan keuangan antara PT RNB dan keluarga Fadia sebagai salah satu poin penting dalam persidangan. Di satu sisi, Fadia disebut sebagai pihak yang memberikan pinjaman modal kepada perusahaan, sementara di sisi lain muncul pengakuan mengenai aliran uang dalam jumlah besar serta dokumen transaksi yang disebut dibuat secara fiktif.