- Pemprov Jateng meluncurkan BUMDes Tanggap Pajak di Pemalang untuk mendekatkan layanan dan mengatasi tunggakan kendaraan bermotor.
- Tiga BUMDes di Kabupaten Pemalang resmi menjadi percontohan program ini melalui kerja sama pada tanggal 13 Agustus 2026.
- Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membenahi keakuratan data kendaraan bermotor langsung di tingkat desa.
Targetnya Bukan Sekadar Menaikkan Penerimaan
Lebih jauh, program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Ada persoalan kepatuhan dan akurasi data yang juga hendak dibenahi.
Selama ini, kendaraan yang masih tercatat memiliki tunggakan belum tentu seluruhnya berada dalam kondisi yang sama. Ada kendaraan yang masih digunakan pemiliknya, tetapi belum membayar pajak. Ada pula kendaraan yang telah berpindah kepemilikan atau bahkan sudah tidak digunakan karena mengalami kerusakan.
Karena itu, pengecekan langsung di tingkat desa dapat menjadi instrumen penting untuk membantu pemerintah mendapatkan data yang lebih aktual.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Classroom di Jateng: Kejaksaan Sita Rp3miliar, Modusnya Ganti Label
“BUMDes tidak hanya menjadi tempat pembayaran, tetapi juga membantu dalam penanganan tunggakan dan pendataan objek pajak,” demikian pokok penjelasan Sriyono mengenai arah program tersebut.
Ke depan, UPPD Pemalang berencana memperluas penerapan program tersebut ke desa-desa lainnya. Harapannya, semakin dekat layanan pajak dengan masyarakat, semakin kecil pula alasan wajib pajak untuk menunda pembayaran.
Program ini sekaligus mengubah posisi BUMDes dari sekadar penggerak ekonomi desa menjadi mitra pemerintah dalam pelayanan publik. Tantangannya kini adalah memastikan pola tersebut mampu berjalan konsisten dan benar-benar berdampak pada penurunan tunggakan serta peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Pemalang.